Rabu, 26 Agustus 2009
HALAMAN MOTTO :
Janganlah kamu terjerumus kedalam api keputus-asaan karena dengan putus asa lah manusia tidak akan berhasil dalam menjalani hidup
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Syukur Alhamdulillah kami ucapkan kehadirat Allah SWT. Atas limpahan rahmat dan karunia-Nya lah sehingga saya dapat menyelesaikan paper ini, yang berjudul : Peran Remaja dalam penanggulangan narkotika. Sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhammad Saw. Adapun tujuan dari penyusunan paper ini adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti (UAS) ujian akhir sekolah dan juga merupakan kurikulum yang ditetapkan bagi siswa kelas III.
Dengan terselesaikannya paper ini, penulis ingin menyampaikan terima kasih semua pihak yang telah membantu dalam penyusunannya terutama kepada :
1. Bpk Abd. Wahid Efendi, M.Ag. selaku Kepala Sekolah Madrasah Aliyah.
2. Ibu Dra. Khusnul Maziyah, selaku Guru Pembimbing dalam pembuatan paper ini.
3. Teman-teman dan semua pihak yang telah membantu di dalam proses penyusunan paper ini.
Penulis menyadari bahwa isi dari paper ini jauh dari sempurna, penulis berharap pembaca bersedia kesempurnaan paper ini.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Sidoarjo, ……………
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................. i
HALAMAN MOTTO............................................................................................... ii
LEMBAR PERSETUJUAN..................................................................................... iii
KATA PENGANTAR............................................................................................. iv
DAFTAR ISI............................................................................................................ v
BAB I PENDAHULUAN................................................................................. 1
1.1 Latar Belakang Masalah................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah............................................................................ 1
1.3 Tujuan dan Manfaat.......................................................................... 1
1.4 Hipotesis.......................................................................................... 2
1.5 Metode Penelitian............................................................................. 2
1.6 Sistematika Penulisan........................................................................ 2
BAB II KAJIAN TEORI.................................................................................... 4
A. Pengertian Narkotika........................................................................ 4
B. Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika........................ 4
C. Jenis-jenis Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya............. 5
D. Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Narkotika................................. 14
E. Akibat Penyalahgunaan Narkotika.................................................... 14
F. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama..................................... 15
G. Ciri-Ciri Bagi Pengguna Narkotika................................................... 18
H. Kendala.......................................................................................... 18
I. Solusi............................................................................................. 19
BAB III PENYAJIAN DATA PEMECAHAN MASALAH............................... 20
A. Penyajian Data............................................................................... 20
B. Pemecahan Masalah....................................................................... 20
BAB IV PENUTUP........................................................................................... 22
A. Kesimpulan..................................................................................... 22
B. Saran-saran.................................................................................... 22
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 23
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
a. Adakah bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
b. Gejala-gejala apa sajakah yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba ?
1.3 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dari penelitian ini adalah terumuskannya model pemberdayaan pranata sosial dalam menangani masalah penyalahgunaan narkoba. Manfaat yang diharapkan adalah sebagai bahan masukan bagi perumusan kebijakan penanganan masalah penyalahgunaan narkoba khususnya keikutsertaan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan masalah narkoba.
1.4 Hipotesis
Hipotesis yang bisa diperoleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut :
1. Hipotesis Kerja (Ha)
Adanya bahaya narkoba generasi penerus bangsa yang menjadi akibat terjadinya penyalahgunaan narkoba.
2. Hipotesis Nol (H0)
Tidak ada masyarakat yang bilang kalau narkoba itu adalah barang (obat) yang baik, sebaliknya narkoba itu adalah obat yang merusak akal generasi penerus bangsa.
1.5 Metode Penelitian
Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengidentifikasi permasalahan peran remaja dalam penanggulangan Narkotika dengan mengacu pada literatur-literatur, artikel-artikel dan sumber bacaan lain.
1.6 Sistematika Penulisan
Penulisan paper ini telah ditulis secara sistematika dan bisa diuraikan sebagai berikut :
Pada Bab I berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, hipotesis, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Pada Bab II berisi tentang kajian teori yang meliputi pengertian Narkotika, kemungkinan yang terjadi pada pengguna Narkotika, peran pemerintah dalam mengatasi Narkotika, akibat penyalahgunaan Narkotika, cegah narkoba dengan pendidikan agama, dan ciri-ciri bagi pengguna Narkotika, kendala dan solusi.
Pada Bab III berisi tentang penyajian data dan pemecahan masalah.
Pada Bab IV berisikan tentang penutup yang meliputi kesimpulan dan saran untuk meringkas berbagai keterangan pembahasan diatas.
BAB II
KAJIAN TEORI
A. Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
B. Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi mar secara berlebihan beresiko sebagai berikut :
1. Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2. Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
3. Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
4. Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
C. Jenis-jenis Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya
Narkoba meliputi :
A. Narkotika
Zat berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
B. Psikotropika
Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
1) Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
2) Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
3) Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.
Alkohol
Alkohol dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.
C. Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
Narkoba yang sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
A. HEROIN
Nama : Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek, Horse, Hammer, Snow White Brown.
Asal : Papaver Somniferum.
Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
Cara Pakai : Dihirup, dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki, leher.
Efek : Mual, mengantuk, cadel, pendiam, mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi, hidung gatal-gatal.
Gejala putus obat :
Sebelum memakai :
- Tulang otot sendi terasa nyeri, demam, takut air
- Keringat keluar berlebihan
- Takut kedinginan, bulu kuduk berdiri
- Mata berair, hidung berair
- Mual-mual, perut sakit, diare
- Tidak suka makan
- Tidak bisa bekerja (lemas)
Setelah memakai :
- Fly (berkhayal), mata sembab kadang muntah
- Jantung berdebar, mata susah bangun
Bahaya :
- Hepatitis B, C, AIDS, HIV
- Menstruasi terganggu, infertilitas (impotensi)
- Abses (jika pakai suntik)
- Tubuh kurus, pucat, kurang gizi
- Sulit buang air besar
- Mudah terserang radang paru, TBC paru, radang hati, empedu, ginjal
B. KOKAIN
Nama : Charlie, Nosc Candy, Snow, Coke
Asal : Daun (tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Bentuk : Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
Efek : - Suhu badan tinggi, denyut jantung bertambah
- Mudah marah, agresif dan merusak
- Merasa energik dan waspada dan merasa memiliki dunia (arogan).
Gejala putus obat :
- Ada keinginan bunuh diri, mual, kejang-kejang
Bahaya :
- Paranoid
- Menyebabkan perkelahian
- Mabuk dan tidak bergairah
- Jika dihirup akan menyebabkan mimisan dan sinusitis
- Kerusakan jantung jika dicampur rokok
- Pemakaian banyak, nafsu sex hilang
- Bisa terjadi psikotik atau gila dalam jangka panjang
C. GANJA
Nama : Ganja, cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat, labang, hijau
Jenis-jenis : Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Bentuk : Daun kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop.
Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
Cara Pakai : Dilinting seperti rokok, dihisap dan dimakan, minyak ganja bisa dioles pada rokok biasa
Efek : - Jantung berdebar-debar
- Tidak bergairah, cepat marah, sensitif
- Perasaan tidak tenang, eforia, kurang percaya diri, rasa letih/malas
Gejala putus obat :
- Sebenarnya hanya faktor psikis dan sugesti yang lebih dominan, apabila tidak memakai ganja.
Bahaya :
- Untuk pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai menjadi linglung.
D. EKSTASI
Nama : Kancing, XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly, Elektrix, Gober, Beladin
Bentuk : Pil, serbuk, kapsul.
Cara Pakai : Diminum dengan air atau yang lain
Efek : - Mulut kering, gigi berkerut-kerut
- Banyak berkeringat dingin, nafsu makan kurang
- Badan tak terkendali geraknya (triping)
- Denyut jantung, nadi bertambah
- Tekanan darah naik
- Rasa percaya diri tinggi
- Keintiman bertambah
Gejala putus obat :
- Rasa letih, malas
- Mudah tersinggung, emosi labil
- Sulit tidur, mimpi buruk jika tidur
- Depresi, mata kabur
Bahaya :
- Paranoid (rasa takut berlebihan, curiga yang berlebihan)
- Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
- Merusak syaraf otak
- Pucat kurang darah
- Kurus kurang gizi
- Penyakit Parkinson
E. SHABU-SHABU (Methyl – Amphetamin)
Nama : Ubas, SS, Mecin
Bentuk : Bubuk atau kristal
Jenis : Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
Cara Pakai : Dibakar di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut bong
Pemakai bisa diindikasikan : Tidak tenang (cemas), mudah marah, dapat cepat lelah, mata nanar, tidak bersemangat, tidak beraktifitas, keringat berlebihan dan bahu, wajah pucat, lidah warna putih, nafsu makan kurang, susah tidur (2-3 hari), jantung berdebar-debar, banyak omong, percaya diri tinggi.
Efek : - Sebelum memakai gelisah, ngantuk, lemas, tidak bergairah
- Jika sudah memakai, agresif, hiperaktif dan percaya diri tinggi
Gejala putus obat :
- Mudah marah
- Ngantuk
- Faktor sugesti yang dominan apabila tidak memakai
- Mudah capek
- Rasa lebih malas
- Malas hidup
Bahaya :
- Paranoid (rasa takut berlebihan)
- Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
- Merusak syaraf otak
- Kanker hati
- Terjadinya gejala psikotik (gila)
F. HALUSINOGEN
Nama : LSD (Lysergic Diethyl Amid), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity, Tranquility, Peace)
Cara Pakai : Diminum, dihirup, dimakan
Efek : - Menimbulkan serenity, tranquility dan peace (rasa tenang dan damai) sesaat
- Perasaan labil yaitu murung dan bahagia atau euforia kadang-kadang menjadi takut.
Bahaya :
- Kecemasan akut, reaksi panik
- Terjadi depresi sampai berbulan-bulan
- Terjadinya gejala psikotik (gila)
G. HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama : Metaqualon (Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra Zepam (pil koplo, pil anjing, dum, BK, MG).
Bentuk : Pil
Cara Pakai : Ditelan
Efek : - Teler (bicara cadel, jalan sempoyongan)
- Mudah tersinggung
- Banyak bicara yang tidak karuan
- Ngawur dalam bertindak, tidak terkontrol
Gejala putus obat :
- Denyut jantung cepat
- Banyak berkeringat
- Tekanan darah tinggi
- Tangan, kelopak dan lidah bergetar
Bahaya :
- Terjadinya perkelahian
- Mudah tersinggung dan marah
- Lemas, sedih, ingin bunuh diri
- Menimbulkan halusinasi dan melakukan tindakan berbahaya
H. ALKOHOL
Nama : Etanol atau Ethyl Alkohol
Jenis : Bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker (topi miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Bentuk : Cairan, berupa minuman
Cara Pakai : Diminum / ditelan
Efek : - Mabuk teler
- Muka merah, banyak bicara, bicara cadel
- Jalan sempoyongan, konsentrasi kurang
- Bola mata bergerak-gerak
Gejala putus obat :
- Mual, muntah, lemah, letih
- Denyut jantung cepat, banyak berkeringat, tekanan darah naik
- Tangan, lidah, kelopak mata gemetar
- Cemas, depresi, mudah tersinggung
- Gangguan kesadaran
Bahaya :
- Kanker hati, cacat pada janin
- Perdarahan lambung, radang pankreas
- Penyakit otot, pikun
I. INHALANSIA dan SOLVEN
Nama : Lem karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
Bentuk : Cairan, gas
Efek : - Timbul ilusi, halusinasi
- Kemampuan persepsi yang salah
Bahaya :
- Merasa dirinya bisa terbang, sehingga bisa terjun dari tempat tinggi tanpa mati
- Keracunan akut, bisa mati mendadak akibat menghisap inhalansia
- Kejang saluran nafas
- Keracunan kronis merusak organ tubuh otak, ginjal, paru-paru, jantung, sunsum tulang
- Kulit bisa mengelupas karena keracunan terpentine (zat mudah menguap)
D. Peran Pemerintah Dalam Mengatasi Narkotika
Peran yang dilakukan oleh pemerintah sangatlah besar dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan Narkotika dan sejenisnya. Melalui pengendalian dan pengawasan langsung terhadap jalur peredaran gelap dengan tujuan agar potensi kejahatan tidak berkembang menjadi ancaman faktual. Langkah yang ditempuh antara lain dengan tindakan sebagai berikut :
1. Melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga keras sebagai jalur lalu lintas gelap peredaran Narkotika.
2. Secara rutin melakukan pengawasan di tempat hiburan malam.
3. Bekerja sama dengan pendidik untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah yang diduga terjadi penyalahgunaan Narkotika oleh siswanya.
4. Meminta kepada instansi yang mempunyai wewenang izin sebagai penerbit tempat hiburan malam untuk selalu menindak lanjuti surat izin pendirian tempat hiburan malam barangkali akan dijadikan media untuk memperlancar jalur peredaran Narkotika.
E. Akibat Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaan Narkotika akan mempengaruhi sifat seseorang dan menimbulkan bermacam-macam bahaya antara lain :
1. Terhadap diri sendiri.
- mampu merubah kepribadiannya
- menimbulkan sifat masa bodoh
- suka berhubungan seks
- tidak segan-segan menyiksa diri
- menjadi seorang pemalas
- semangat belajar menurun
2. Terhadap keluarga
- suka mencuri barang yang ada di rumahnya sendiri
- mencemarkan nama baik keluarga
- melawan kepada orang tua
3. Terhadap masyarakat
- melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat
- melakukan tindak kriminal
- mengganggu ketertiban umum
F. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama
Say no to drug! Ini merupakan slogan yang sangat sederhana namun memiliki implikasi yang kompleks terkait dengan harapan yang harus diwujudkan, usaha berikut kebijakannya yang mesti diimplementasikan.
Say no to drug, bukan hanya sebuah jargon, ini adalah tanggung jawab organisasi berbasis keagamaan, pemerintah, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), lembaga hukum, serta tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan dan memberdayakan masyarakat kita menuju kehidupan yang sehat baik dari aspek mental, jasmani, maupun spiritual. Di seluruh dunia banyak program yang didirikan dengan maksud mencegah penyalahgunaan Narkoba, atau untuk mengobati mereka yang terkena narkoba melalui kepercayaan dan praktek-praktek agama tertentu. Pendekatan ini banyak dilakukan di Indonesia dan negara-negara berkembang lainnya. Di barat, agama tidak begitu menonjol dalam mencegah penyalahgunaan narkoba : namun kita percaya bahwa program-program berbasis keagamaan benar-benar memiliki kepedulian kearah sana.
Sebagai pemimpin agama dan pendidikan, kita menyadari banyak tantangan yang dihadapi generasi muda di negara kita saat ini. Penggunaan obat-obat terlarang termasuk penggunaan alkohol dan produk-produk tertentu. Terus merangkak naik dalam masyarakat terutama para remaja, dan di beberapa tempat, obat-obat terlarang tersebut telah menarik pemuda dalam dunia kejahatan dan kecanduan yang mematikan setiap orang, masyarakat, keluarga dan individu-individu serta penanaman nilai-nilai yang kuat, yang berakar dari kepercayaan agama merupakan faktor perlindungan yang efektif guna mencegah dampak pengguna narkoba sebagai tindakan yang beresiko tinggi.
Penyalahgunaan narkoba menyebabkan peningkatan HIV/AIDS (Human Immunodeficiency Virus/Acquired Immune Deficiency Syndrome). Kekacauan mental, dan kejahatan yang pada gilirannya merusak sendi-sendi kehidupan sosial. Puluhan bahkan ratusan juta orang telah kecanduan narkoba. Di Indonesia Badan Narkotika Nasional (BNN) menaksir bahwa kira-kira ada 3,2 juta orang yang sudah terjerat ketergantungan Narkotika. Kendati persoalan narkoba muncul, pemerintahan kita memberi harapan bagi setiap orang, keluarga, masyarakat yang terpengaruh oleh penyalahgunaan narkoba serta yang terkait dengan persoalan kesehatan dan sosial. Riset menunjukkan bahwa kaum muda yang terlibat dalam komunitas keagamaan nampaknya tidak begitu rentan terhadap penggunaan Narkoba.
Komunitas keagamaan berada di garda depan dalam merespon kebutuhan pelayanan sosial yang mendesak bagi setiap individu dan masyarakat. Termasuk ketergantungan narkoba, kita memberikan makanan dan pakaian bagi yang membutuhkan, kita memberi naungan bagi tuna wisma. Kita menawarkan pengobatan narkoba, bingkisan dan membantu kelompok-kelompok anggota yang berjuang menjaga agama. Ketika mencegah penggunaan narkoba, kita juga dapat memainkan peranan penting.
Indonesia bukan hanya negara perdagangan narkoba, namun juga produsen dan pasar jaringan global yang sistematik dalam industri ini, oleh karena itu dibutuhkan kerja sama sinergis antara pemerintah, LSM, organisasi sosial, untuk mengatakan tidak pada narkoba guna menyelamatkan generasi masa depan kita. Nahdlatul Ulama (NU) sebagai organisasi muslim moderat terbesar dengan anggota lebih dari 50 juta orang, menaruh prihatin dan perlu mengambil peran dalam mengatasi persoalan ini.
Pencegahan dan pengobatan akibat penyalahgunaan narkoba merupakan persoalan yang komplek yang masih perlu banyak dipelajari tentang apa yang terbaik dilakukan dan oleh siapa, agama tentunya memiliki peran untuk dimainkan, namun materi ajaran agama yang ada belum mencukupi untuk pencegahan dan pengobatan yang efektif, juga ada rumusan bahwa kegiatan berbasis keagamaan dapat diperbaiki dengan beberapa praktik pencegahan yang baik dalam masyarakat Islam kita. Seperti semua program pencegahan dan pengobatan yang didasarkan pada kebutuhan agama perlu dievaluasi secara hati-hati oleh peneliti yang independen yang menggunakan indikator keberhasilan yang obyektif. Dengan demikian pertukaran pandangan dan pengalaman diantara kita itu penting. Guna memberikan bantuan yang lebih baik bagi mereka yang memiliki persoalan narkoba.
Lembaga-lembaga dibawah naungan NU seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU), Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU), dan terutama pesantren juga memberikan peranan yang signifikan dalam persoalan ini. Terlebih pesantren memiliki lebih dari 10 ribu jaringan dengan masyarakat sekitarnya. Karena alasan itulah, pesantren bukan hanya kurikulum berbasis keagamaan, namun juga materi-materi yang meningkatkan kesehatan mental, spiritual, dan jasmani. Dalam waktu yang lama, pesantren akan membangun “bela diri” masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dalam komunitasnya. Lewat kerja sama ini, NU, BNN, Colombo Plan dan Kementrian Negara Amerika Serikat, akan meningkatkan dan menindak lanjuti kerja sama yang lebih baik terkait persoalan ini.
Mengambil bagian sebagai peserta dalam konferensi internasional ini, ulama, para sarjana muslim, para dokter, universitas dan instansi terkait supaya dapat mencari strategi dan solusi yang riil rencana kegiatan untuk menyelamatkan generasi muda dari narkoba.
Akhirnya, sekali lagi say no to drug dan mari kita tingkatkan pengetahuan kita tentang narkoba.
G. Ciri-Ciri Bagi Pengguna Narkotika
Pada pengguna Narkotika yang berlebihan dapat menimbulkan keracunan atau efek sebagai berikut :
1. Efek yang ditimbulkan opium bagi penggunanya :
a. muntah dan mual
b. sakit kepala
2. Efek yang ditimbulkan kokain bagi penggunanya :
a. nafsu makan hilang
b. denyut jantung dan tekanan darah meningkat
3. Efek yang ditimbulkannya heroin bagi penggunanya :
a. reaksi panik
b. gelisah
4. Efek yang ditimbulkannya putau bagi penggunanya :
a. emosi lepas kontrol
b. gangguan pergerakan
5. Efek yang ditimbulkannya cannabis sativa bagi penggunanya :
a. menyebabkan khayalan
b. tingkah lakunya tidak terkontrol
c. melawan kepada orang tua
d. mencemarkan nama baik keluarga
H. Kendala
1. Kurangnya kerja sama antara aparat dengan masyarakat dalam mengungkap sindikat Narkotika .
2. Modus yang dijalankan pengedar Narkotika makin bervariasi dan terorganisir sehingga aparat mengalami hambatan dalam pengungkapannya.
3. Ketidaktegasan sanksi yang diberikan pemerintah kepada pelaku penyalahgunaan Narkotika
4. Ketidaktahuan masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi Narkotika jika mereka sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsinya mengapa mereka masih juga memakainya.
5. Banyak berdiri tempat-tempat hiburan malam ilegal yang diduga menjadi peredaran gelap Narkotika.
6. Peredaran narkoba masih sulit diberantas karena produk hukum yang ada kurang bisa menjerat bandar-bandar narkoba.
7. Kampanye untuk menunjukkan bahaya penggunaan narkoba masih kurang bisa menggapai ke seluruh pelosok nusantara karena kurangnya dana.
I. Solusi
1. Mengadakan pendidikan secara mendalam pada setiap kasus Narkotika apa yang melatarbelakanginya.
2. Menutup/menyegel tempat hiburan malam yang telah diduga menjadi sarang peredaran narkoba
3. Menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman yang berat agar mereka jera.
4. Pemerintah harus memperhatikan betul aparat-aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, hakim dan lain-lain agar tidak mempermainkan kasus narkoba dengan memberi hukuman yang ringan pada bandar-bandar narkoba yang tertangkap.
5. Dana yang dialokasikan untuk kampanye penanggulangan narkoba agar diperbesar baik dari APBN maupun APBD.
BAB III
PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH
A. Penyajian Data
Menurut laporan yang dicetak oleh kompas cyber media pada tanggal 5 Februari 2001, dari 2 juta pecandu narkoba dan obat-obatan berbahaya (narkoba) 90% adalah generasi muda, termasuk 25.000 mahasiswa. Karena itu, narkoba menjadi ancaman serius bagi kelangsungan hidup bangsa akhir-akhir ini. Alwi nurdin, Kepala Kanwil Depdiknas DKI dikatakan sebanyak 1,105 siswa di 166 SMU Yogyakarta selama tahun 1999/2000 terlibat tindak penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan narkoba. Sedangkan 700 siswa sisanya ditindak dengan pembinaan agar jera, dan tidak mempengaruhi teman lain yang belum terkena sebagai pengguna Narkotika tersebar di Jakarta utara sebanyak 248 orang dari 26 SMU. Jakarta pusat 109 orang di 12 SMU. Jakarta barat 167 orang dari 32 SMU, Jakarta timur 305 orang dari 43 SMU, dari Jakarta selatan 186 orang dari 40 SMU. (http://www.google.com)
B. Pemecahan Masalah
Berdasarkan hasil perolehan data pada penyajian data diatas dapat disimpulkan bahwa yang banyak menggunakan penyalahgunaan Narkoba
adalah :
1. Golongan Mahasiswa (90%)
Di masa remaja seseorang pasti mempunyai sifat selalu ingin tahu segala sesuatu dan ingin mencoba sesuatu yang belum tahu. Kurang diketahui dampak negatifnya. Bentuk rasa ingin tahu dan ingin mencoba itu misalnya dengan mengenal narkoba.
Sedangkan 700 siswa sisanya di tindak dengan pembinaan agar jera, biar tidak mempengaruhi teman lainnya yang belum terkena sebagai pengguna narkoba. Lemahnya mental seseorang akan mudah untuk dipengaruhi perbuatannya dan tindakan atau hal-hal yang negatif, oleh teman/lingkungan sekitar, sehingga semua pengaruh negatif ini pada akhirnya menjurus pada aktifitas penyalahgunaan dan tidak dapat lagi mengimbangi perilaku dalam lingkungan.
Disamping itu ada beberapa faktor lain yang tidak sedikit dapat mempengaruhi penyalahgunaan narkoba antara lain :
a. Adanya kesempatan, sarana dan prasarana untuk memperoleh narkoba.
b. Kurangnya perhatian dari orang tua (dari kalangan keluarga yang broken home).
c. Akibat perubahan tingkah laku selama masa puber.
d. Pribadi yang lemah (orang yang tidak dapat menghadapi realita hidup).
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
B. Saran
Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.
DAFTAR PUSTAKA
· Abimayu, Soli dan M. Thayeb Manrihu. 1984. Bimbingan dan Penyuluhan Di Sekolah. Jakarta : CV. Rajawali.
· Budianto. 1989. Narkoba dan Pengaruhnya, Ganeca Exact : Bandung.
· H.M. Rozy SE, MSc. Cegah Narkoba Dengan Pendidikan Agama.
* 0 komentar »
PENGETAHUAN DAN JENIS-JENIS NARKOBA SERTA DAMPAKNYA
Diposkan oleh Caray Label: makalah
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah sosiologi yang berjudul “PENGETAHUAN DAN JENIS-JENIS NARKOBA SERTA DAMPAKNYA”. Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kami khususnya, dan segenap pembaca umumnya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk menuju kesempurnaan makalah ini.
Tak lupa kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ibu Mira Kusumasari, S.Pd. selaku pembimbing yang telah banyak memberikan saran dalam menyusun makalah ini.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat.
Sidoarjo, Mei 2008
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL................................................................................................. i
HALAMAN PENGESAHAN.................................................................................. ii
KATA PENGANTAR............................................................................................. iii
DAFTAR ISI........................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 1
A. LATAR BELAKANG .................................................................... 2
B. PERUMUSAN MASALAH........................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN................................................................................... 3
1. PENGERTIAN NARKOBA.......................................................... 3
2. PENGGOLONGAN NARKOBA.................................................. 3
3. JENIS-JENIS NARKOBA............................................................. 5
4. BERBAGAI CARA ORANG MENYALAHGUNAKAN
NARKOBA.................................................................................... 9
5. FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA ................................................................................................ 10
6. DAMPAK/AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA......... 11
7. APA YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA 12
8. CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA............................... 13
9. REMAJA YANG BERESIKO TINGGI MENYALAHGUNAKAN NARKOBA 13
10. APAKAH NARKOBA BISA MELUPAKAN MASALAH......... 14
11. PERAN ORANGTUA AGAR ANAKNYA BEBAS NARKOBA 14
12. APA YANG DILAKUKAN BILA ANAK ANDA TERLIBAT NARKOBA 16
13. CARA MENGATAKAN TIDAK PADA NARKOBA................ 17
14. CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI NARKOBA............... 17
15. CARA MENGHADAPI TEMAN YANG KETERGANTUNGAN NARKOBA 17
BAB III PENUTUP.......................................................................................... 19
A. KESIMPULAN............................................................................. 19
B. SARAN......................................................................................... 20
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 21
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kita telah banyak mengenal macam narkoba yang sering disalahgunakan dalam mengkonsumsinya. Konsumsi narkoba yang salah, berakibat fatal bagi diri mereka, dan dampaknya dapat mengganggu ketenangan, ketertiban, dan keamanan masyarakat.
Jumlah pengguna narkoba pada saat ini semakin meningkat dan jumlah yang telah terinfeksi virus Hepatitis C dan HIV/AIDS juga semakin bertambah. Jika kita melihat realita yang ada pada saat ini adalah bahwa pengguna jarum suntik pun semakin bertambah dan tidak melihat dari segi usia yang ada, karena jumlah pengguna yang semakin bertambah dan tidak melihat dari segi umur, jenis kelamin dan ras. Dan semakin meningkatnya jumlah pengguna tersebut kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bahaya dari narkoba tersebut, sehingga kebanyakan dari mereka terus menggunakan drugs sampai sekian lama.
Bahaya yang diakibatkan oleh pemakaian narkoba dapat bermacam-macam dan terkadang bagi pecandu itu sendiri kebanyakan tidak mengetahui organ tubuh mana saja yang dapat terserang, sehingga mereka tidak dapat mengetahui bahwa akibat dari pemakaian tersebut akan banyak sekali kerugian yang mereka dapatkan atau mereka derita, tidak hanya organ tubuh seperti otak, jantung dan paru-paru mereka yang terserang bahkan virus pun akan lebih mudah masuk kedalam tubuh mereka. Seperti virus Hepatitis C, virus HIV/AIDS dan juga penyakit menular lainnya dan bahaya ini tidak hanya menyerang fisik saja melainkan mental, emosional dan spiritual mereka.
Kebanyakan dari pengguna narkoba yang menggunakan jarum suntik, akan lebih mudah terinfeksi virus Hepatitis C dan HIV/AIDS yang akan lebih mudah masuk kedalam organ tubuh mereka tanpa mereka ketahui. Karena kebanyakan dari pengguna jarum suntik, mereka tidak memikirkan resiko yang akan mereka peroleh, sehingga mereka sering kali untuk bertukar jarum suntik dan menggunakan jarum suntik secara terus menerus tanpa memikirkan kebersihan dari jarum suntik tersebut. Jadi kebanyakan dari mereka tidak menggunakan jarum suntik yang baru, mereka lebih memilih untuk menggunakan jarum suntik yang lama. Padahal dari pengguna jarum suntik yang terus menerus tanpa memperhatikan kebersihannya akan mengakibatkan bakteri yang ada dalam jarum suntik tersebut lebih mudah masuk kedalam tubuh si pemakai dan akan lebih mudah lagi menyerang organ tubuh mereka.
Bahaya-bahaya yang lain akan mereka peroleh akan lebih banyak lagi bahkan mereka tidak memperdulikan akan keselamatan mereka dan juga masa depan mereka jika mereka terus-menerus menggunakan narkoba. Dan bahaya tersebut tidak hanya menyerang fisik mereka saja, melainkan mental, emosional dan spiritual mereka pun akan terganggu.
Dari setiap narkoba memiliki bahaya masing-masing dan akan merugikan kesehatan mereka. Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang bahaya dari narkoba yang masuk organ tubuh manusia seperti jantung, Paru-paru dan liver. Dan mengetahui dampak apa yang akan terjadi jika si pengguna narkoba tidak mau berhenti menggunakan narkoba, sebaiknya kita melihat realita yang ada bahwa pengguna narkoba tidak ada yang berakhir baik melainkan fisik, mental, emosional dan spiritualnya akan mengalami gangguan dan bahkan jika mereka berakhir dengan kematian yang akan dengan mudah menyerang mereka. (http://www.google.com)
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1. Adakah bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa ?
2. Gejala-gejala apa sajakah yang timbul akibat mengkonsumsi narkoba ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. PENGERTIAN NARKOBA
Istilah NARKOBA adalah singkatan dari NARkotika, psiKOtropika dan BAhan Adiktif lainnya. Pengertian lebih jelasnya adalah sebagai berikut :
a. NARKOTIKA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
b. PSIKOTROPIKA adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
c. BAHAN ADIKTIF LAINNYA adalah bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan.
d. MINUMAN BERALKOHOL adalah minuman yang mengandung etanol yang diproses dari bahan hasil pertanian ataupun secara sintetis yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman yang mengandung etanol.
2. PENGGOLONGAN NARKOBA
Karena bahaya ketergantungan, penggunaan, dan peredaran Narkoba diatur dalam Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis-jenis Narkoba berikut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
a. Narkotika
1) Narkotika golongan I : berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan tidak digunakan untuk terapi (pengobatan). Contoh : heroin, kokain dan ganja. Putauw adalah heroin tidak murni berupa bubuk.
2) Narkotika golongan II : berpotensi tinggi menyebabkan ketergantungan. Digunakan pada terapi sebagai pilihan terakhir. Contoh : morfin, petidin dan metadon.
3) Narkotika golongan III : berpotensi ringan menyebabkan ketergantungan dan banyak digunakan dalam terapi. Contoh : kodein.
b. Psikotropika
1) Psikotropika golongan I : amat kuat menyebabkan ketergantungan dan tidak digunakan dalam terapi. Contoh : MDMA (ekstasi), LSD dan STP.
2) Psikotropika golongan II : kuat menyebabkan ketergantungan, digunakan amat terbatas pada terapi. Contoh : amfetamin, metamfetamin (shabu), fensiklidin dan ritalin.
3) Psikotropika golongan III : potensi sedang menyebabkan ketergantungan, banyak dipergunakan dalam terapi, Contoh : pentobarbital dan flunitrazepam.
4) Psikotropika Golongan IV : potensi ringan menyebabkan ketergantungan dan sangat luas digunakan dalam terapi, Contoh : diazepam, klobozam, fenobarbital, barbital, klorazepam, klordiazepoxide, dan nitrazepam (Nipam, Pil BK/KopIo, DUM, MG, Lexo, Rohyp, dll).
c. Bahan Adiktif Lainnya
Yang sering disalahgunakan adalah :
1) Alkohol, yang terdapat pada berbagai jenis minuman keras.
2) Inhalansia/solven, yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga.
3) Nikotin yang terdapat pada tembakau.
4) Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu.
3. JENIS NARKOTIKA
a. Narkotika
1) Heroin dikenal dengan nama Putau atau PTW
a) Karakteristik
(1) Merupakan Narkoba yang sangat cepat menimbulkan ketergantungan.
(2) Berupa serbuk putih dengan rasa pahit. Dalam pasaran warnanya bisa putih, coklat atau dadu.
(3) Cara penggunaan dapat disuntikan, dihirup dan dimakan.
b) Efek
(1) Menimbulkan rasa kantuk, lesu, penampilan “dungu”, jalan mengambang, rasa senang yang berlebihan.
(2) Konsumsi dihentikan menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang, kram perut, menggigil, muntah-muntah, mata berair, hidung berlendir, hilang nafsu makan dan kehilangan cairan tubuh.
(3) Menimbulkan kematian bila over dosis.
2) Ganja dikenal dengan nama mariyuana, hashish, gelek, Budha stick, cimeng, grass
a) Karakteristik
(1) Menimbulkan ketergantungan psikis yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam waktu lama, terutama bagi mereka yang telah rutin menggunakannya.
(2) Bentuk daun kering, cairan yang lengket, minyak ‘damar ganja’.
b) Efek
(1) Menurunkan keterampilan motorik, peningkatan denyut jantung, rasa cemas, banyak bicara, perubahan persepsi tentang ruang dan waktu, halusinasi, rasa ketakutan dan agresif, rasa senang berlebihan, selera makan meningkat.
(2) Pengaruh jangka panjang peradangan paru-paru, aliran darah ke jantung berkurang, daya tahan tubuh terhadap infeksi menurun, mengurangi kesuburan, daya pikir berkurang, perhatian ke sekitar berkurang.
3) Morfin
a) Karakteristik
(1) Analgesik yang kuat.
(2) Tidak berbau.
(3) Berupa kristal putih yang warnanya menjadi kecoklatan.
b) Efek
(1) Mengurangi rasa nyeri, kantuk atau turunnya kesadaran.
(2) Sembelit, gangguan menstruasi dan impotensi.
(3) Pemakaian dengan jarum suntik menyebabkan HIV/AIDS, Hepatitis B & C.
(4) Pemakaian dikurangi atau dihentikan : hidung berair, keluar air mata otot kejang, mual, muntah dan mencret.
b. Psikotropika
1) Ekstasi dikenal dengan nama inex, XTC, huge drug, yupie drug, essence, clarity, butterfly, black heart, ice.
a) Karakteristik
(1) Bentuknya berupa tablet dan kapsul warna warni.
(2) Cara penggunaan ditelan secara langsung.
(3) Mendorong tubuh melakukan aktivitas melampaui batas maksimum.
b) Efek
(1) Peningkatan detak jantung dan tekanan darah, rasa senang yang berlebihan, hilangnya rasa percaya diri.
(2) Setelah efek diatas, biasanya akan terjadi perasaan lelah, cemas dan depresi yang dapat berlangsung beberapa hari.
(3) Gerakan tak terkontrol, mual dan muntah, sakit kepala, hilang selera makan dan rasa haus yang berlebihan.
(4) Kematian terjadi karena tidak seimbangnya cairan tubuh, baik karena dehidrasi ataupun terlalu banyak cairan.
(5) Menimbulkan kerusakan otak yang permanen.
2) Methamphetamine dikenal shabu atau ubas.
a) Karakteristik
(1) Bentuknya berupa serbuk kristal dan cairan.
(2) Mudah larut dalam alkohol dan air.
(3) Cara penggunaannya dihisap dengan bantuan alat (bong).
b) Efek
(1) Menimbulkan perasaan melayang sementara yang berangsur-angsur membangkitkan kegelisahan luar biasa. Aktivitas tubuh dipercepat berlebihan.
(2) Penggunaan shabu yang lama akan merusak tubuh, bahkan kematian karena over dosis.
(3) Pada mata, anda akan melihat sesuatu yang tidak ingin anda lihat, karena sangat mengerikan.
(4) Pada otak, menyebabkan depresi, kepanikan, kecemasan yang berlebihan dan dapat menyebabkan kerusakan otak secara permanen.
(5) Pada kulit, pembuluh darah akan mengalami panas berlebihan dan pecah.
(6) Pada hati, bahan-bahan kimia yang terkandung dalam shabu bisa melemahkan aktivitas sel-sel hati yang mengakibatkan terjadinya gangguan fungsi hati.
3) Obat penenang dikenal obat tidur, pil koplo, BK, Nipam, Valium, Lexotan, dll.
a) Karakteristik
(1) Bentuknya berupa tablet.
(2) Digunakan dengan cara ditelan secara langsung.
b) Efek
(1) Bicara jadi pelo, jalan sempoyongan, persepsi terganggu memperlambat kerja otak, pernapasan dan jantung.
(2) Dalam dosis tinggi akan membuat pengguna tidur.
(3) Penggunaan campuran dengan alkohol akan menghasilkan kematian.
(4) Gejala putus zat bersifat lama dan serius, sakit kepala, cemas, tidak bisa tidur, halusinasi, mual, muntah dan kejang.
c. Jenis Bahan Adiktif lainnya
1) Alkohol
Efek dan alkohol adalah :
a) Memperlambat kerja sistem syaraf pusat, memperlambat refleks motorik, menekan pernafasan, denyut jantung dan mengganggu penalaran dan penilaian.
b) Menimbulkan perilaku kekerasan, meningkatkan resiko kecelakaan lalu lintas.
c) Gejala putus zat mulai dari hilangnya nafsu makan, sensitif, tidak dapat tidur, kejang otot, halusinasi dan bahkan kematian.
2) Zat yang mudah menguap/solvent dikenal Lem Aica Aibon, Thinner, Bensin, Spiritus.
Efek zat yang mudah menguap/solvent adalah :
a) Begitu dihisap masuk ke darah dan segera ke otak.
b) Memperlambat kerja otak dan sistem syaraf pusat.
c) Menimbulkan perasaan senang, pusing, penurunan kesadaran, gangguan penglihatan dan pelo.
d) Problem kesehatan terutama merusak otak, ginjal, paru-paru, sumsum tulang dan jantung.
e) Kematian timbul akibat otak kekurangan oksigen, berhentinya pernafasan dan gangguan pada jantung.
3) Zat yang menimbulkan halusinasi dikenal Jamur, kotoran kerbau, sapi, kecubung.
Efek yang menimbulkan halusinasi adalah :
1) Bekerja pada sistem syaraf pusat untuk mengacaukan kesadaran dan emosi pengguna.
2) Perubahan pada proses berfikir, hilangnya kontrol, hilang orientasi dan depresi.
3) Karena halusinasi bisa menimbulkan kecelakaan.
4. BERBAGAI CARA ORANG MENYALAHGUNAKAN NARKOBA
Penyalahgunaan Narkoba adalah pemakaian obat-obatan atau zat-zat berbahaya lain dengan maksud bukan untuk tujuan pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa mengikuti aturan serta dosis yang benar.
Biasanya orang menyalahgunakan narkoba dengan cara-cara sebagai berikut :
a. Oral, atau melalui mulut (dengan cara ditelan)
b. Inhalensia, atau dihirup melalui hidung setelah sebelumnya narkoba dibakar seperti rokok.
c. Intrasanal-Sniffed, atau narkoba berbentuk tepung, dihirup langsung melalui hidung.
d. Injection-intravenal, atau narkoba yang biasanya berbentuk cair/dicairkan dahulu, lalu menggunakan jarum/alat suntik kedalam pembuluh darah.
e. Inersi-Anal, yaitu memasukkan narkoba dalam bentuk padat kedalam tubuh melalui lubang dubur/anus.
f. Ditaruh dalam luka, atau dengan menaburkan narkoba, berbentuk serbuk dalam luka bagian tubuh yang terlebih dahulu dibuat luka/disayat dengan benda tajam.
5. FAKTOR YANG MENDORONG SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA
Permasalahan penyalahgunaan Narkoba merupakan permasalahan yang demikian kompleks yang merupakan hasil interaksi 3 (tiga) faktor, yaitu : Faktor Individu, Faktor Lingkungan Sosial dan Faktor Ketersediaan Narkoba itu sendiri.
a. Faktor Individu
1) Aspek kepribadian
a) Tingkah laku anti sosial antara lain : keinginan melanggar, sifat memberontak, tak ingin hal-hal yang bersifat otoritas, menolak nilai-nilai tradisional, mudah kecewa, tidak sabar serta adanya keinginan diterima di kelompok pergaulan.
b) Kecemasan dan depresi antara lain : tidak mampu menyelesaikan kesulitan hidup, menghindari rasa cemas dan depresi, sehingga melarikan diri ke penyalahgunaan Narkoba.
2) Aspek pengetahuan, sikap dan kepercayaan antara lain : mengikuti orang lain yang menggunakan, tidak mengetahui bahaya Narkoba, ingin coba-coba agar diterima di lingkungan pergaulan.
3) Keterampilan berkomunikasi menolak tekanan teman sebaya.
4) Faktor genetik.
b. Faktor Lingkungan/Sosial
Penyebab penyalahgunaan Narkoba antara lain : kondisi keluarga/orang tua, pengaruh teman/kelompok sebaya, faktor sekolah, pengaruh iklan dan kehidupan masyarakat modern.
c. Faktor ketersediaan
Antara lain : tersedia dimana-mana dan mudah diperoleh karena maraknya peredaran Narkoba, Indonesia sudah sebagai produsen Narkoba, bisnis Narkoba yang menjanjikan keuntungan besar, kultivasi gelap ganja di beberapa daerah di Indonesia serta penegakan hukum yang belum tegas dan konsisten.
Dari ketiga faktor penyebab seseorang menggunakan Narkoba, yang terpenting adalah faktor individu.
Masing-masing individu harus bertanggung jawab atas perilakunya dan tidak dapat mempermasalahkan orang lain atau keadaan yang dihadapinya. Untuk itu ia harus dapat mengambil keputusan apa yang baik atau buruk bagi dirinya sendiri.
6. DAMPAK/AKIBAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA
a. Bagi Diri Sendiri
1) Fungsi otak dan perkembangan normal remaja terganggu, mulai dan ingatan, perhatian, persepsi, perasaan dan perubahan pada motivasinya.
2) Menimbulkan ketergantungan, over dosis, gangguan pada organ tubuh, seperti : hati, ginjal, paru-paru, jantung, lambung, reproduksi serta gangguan jiwa.
3) Perubahan pada gaya hidup dan nilai-nilai agama, sosial dan budaya, misalnya tindakan asusila, asosial bahkan anti sosial.
4) Akibat jarum suntik yang tidak steril dapat terkena HIV/AIDS, radang pembuluh darah, jantung, Hepatitis B dan C, Tuberculosis, Abses.
b. Bagi Keluarga
1) Orang tua menjadi malu, sedih, merasa bersalah, marah bahkan kadang-kadang sampai putus asa.
2) Suasana kekeluargaan berubah tidak terkendali karena sering terjadi pertengkaran, saling mempersalahkan, marah, bermusuhan, dll.
3) Uang dan harta benda habis terjual, serta masa depan anak tidak jelas karena putus sekolah dan menganggur.
c. Bagi Masyarakat
1) Lingkungan menjadi rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
2) Kriminalitas dan kekerasan meningkat.
3) Ketahanan kewilayahan menurun.
7. APA YANG MENYEBABKAN SESEORANG MENGGUNAKAN NARKOBA
a. Untuk bergembira.
b. Mudah dipengaruhi kawan.
c. Rasa ingin tahu yang tinggi untuk mendapatkan pengalaman baru dan sensasi.
d. Ikut-ikutan teman karena takut kena ejekan, misalnya; tidak macho, seperti banci dan sebagainya.
e. Solidaritas kelompok.
f. Karena takut kena tekanan dari anggota kelompok.
g. Ingin menonjol dengan tampil berani.
h. Menghilangkan rasa bosan dan stress karena menganggap Narkoba dapat menyelesaikan masalah.
i. Keinginan untuk berontak terhadap kekuasaan orang tua.
j. Mudah mendapatkan Narkoba.
8. CIRI-CIRI PENYALAHGUNA NARKOBA
a. Perubahan Fisik dan Lingkungan Sehari-hari
1) Jalan sempoyongan, bicara pelo (tidak Jelas). Sering mengurung diri.
2) Kamar selalu dikunci.
3) Sering didatangi atau menerima telepon dari teman-teman yang tidak dikenal.
4) Ditemukan obat-obatan, peralatan seperti kertas timah, jarum suntik, korek api di kamar/di dalam tasnya.
5) Sering kehilangan uang/barang yang berharga di rumah.
b. Perubahan Psikologis
Malas belajar, mudah tersinggung dan sulit berkonsentrasi.
c. Perubahan Perilaku Sosial
1) Menghindari kontak mata langsung, melamun atau linglung.
2) Berbohong atau manipulasi keadaan.
3) Kurang disiplin dan suka membolos.
4) Mengabaikan kegiatan ibadah.
5) Menarik diri dari aktivitas keluarga dan sering mengurung diri di kamar/tempat-tempat tertutup.
9. REMAJA YANG BERESIKO TINGGI MENYALAHGUNAKAN NARKOBA :
a. Tidak berada dalam pengawasan orang tua.
b. Tidak bisa berkomunikasi dengan orang tua.
c. Pengendalian diri yang rendah.
d. Kepercayaan diri dan harga diri yang rendah.
e. Tidak mau mengikuti aturan/norma/tata tertib.
f. Suka mencari sensasi.
g. Bergaul dengan penyalahguna Narkoba.
h. Merasa dikucilkan dan sulit menyesuaikan diri.
i. Memiliki anggota keluarga penyalahguna Narkoba.
j. Rendah penghayatan spiritualnya.
10. APAKAH NARKOBA BISA MELUPAKAN MASALAH :
a. Narkoba hanya bisa menolong orang melupakan masalah sesaat saja bukan menghilangkannya.
b. Narkoba tidak akan memecahkan masalah justru menambah masalah.
c. Narkoba menjadikan tubuh dan pikiranmu menderita karena efeknya yang sangat merusak.
d. Akibat Narkoba bisa masuk penjara karena kejahatan akibat penyalahgunaan Narkoba menduduki tingkat tertinggi dalam daftar kejahatan di Indonesia.
11. PERAN ORANG TUA AGAR ANAKNYA BEBAS NARKOBA
a. Ikut terlibat dalam kegiatan anak-anaknya
1) Anak yang dekat dengan orang tua kecil resikonya untuk terkena pengaruh buruk Narkoba.
2) Bina kebersamaan dengan membuat kegiatan rutin bersama anak.
3) Menanyakan kemana dan dengan siapa anak pergi dan mengerjakan apa saja.
4) Berada di rumah saat anak pulang sekolah karena waktu yang berbahaya adalah antara pukul 4 sampai 6 sore, dimana tidak ada orang yang mengawasi. Untuk itu agar diatur waktu kerja sehingga anak ada yang mengawasi.
5) Usahakan makan bersama sesering mungkin. Karena waktu makan bersama merupakan saat yang tepat untuk mendiskusikan tentang kegiatan anak.
b. Belajar untuk Berkomunikasi
1) Jelaskan kepada anak untuk menjauhi Narkoba walau hanya sekali dan dimanapun. Beritahu bahayanya.
2) Jadilah pendengar yang baik.
3) Beri jawaban yang jujur atas semua pertanyaannya, jangan memberitahu apa yang tidak kamu ketahui, tawarkan untuk menemukan jalan keluar. Jelaskan bahwa orang tua tidak menginginkan anaknya menggunakan Narkoba.
4) Gunakan media elektronik (TV), iklan-iklan dan berita-berita tentang Narkoba untuk memperkenalkan Narkoba kepada anaknya.
5) Jangan bereaksi berlebihan apabila anak memberikan pendapatnya tentang Narkoba.
6) Berikan contoh kepada anak tentang cara-cara menolak Narkoba untuk situasi yang berbeda.
7) Ajarkan anak untuk berani berkata “TIDAK” pada Narkoba.
c. Memberi Contoh
1) Beri contoh hidup sehari-hari yang baik.
2) Jadilah model yang baik sehingga dapat menjadi panutan bagi anak.
3) Cari bantuan professional untuk membantu mengatasi masalah bila diperlukan.
d. Buat aturan keluarga yang jelas dan tegas
1) Buat aturan yang jelas dan diskusikan tentang konsekuensinya bila melanggar aturan.
2) Tentukan waktu pulang ke rumah secara tegas.
3) Memantau keberadaan anak pada waktu-waktu tertentu baik melalui telepon maupun handphone.
4) Hubungi orang tua yang rumahnya disinggahi atau digunakan untuk pesta pada malam hari.
5) Ajak pulang secara baik-baik apabila pesta tersebut menggunakan Narkoba.
6) Dengarkan naluri anda apabila merasa ada sesuatu yang tidak beres.
e. Kembangkan Tradisi Keluarga dan Nilai-nilai Agama
1) Kerjakan pekerjaan rumah bersama seluruh keluarga pada hari libur.
2) Rekreasi pada waktu-waktu tertentu.
3) Sholat atau do’a bersama.
4) Terapkan budaya mengakui kesalahan baik dari orang tua kepada anak maupun anak kepada orang tua.
5) Gali potensi anak untuk lebih dikembangkan melalui berbagai kegiatan.
f. Orang Tua Berperan sebagai Pembimbing dan Pendidik
12. APA YANG DILAKUKAN BILA ANAK ANDA TERLIBAT NARKOBA
a. Bersikap tenang, objektif dan kendalikan emosi.
b. Bertindaklah secara sportif dan sadar serta tidak menimpakan seluruh kesalahan pada anak.
c. Penyalahgunaan Narkoba biasanya merupakan gejala dari masalah yang sudah berakar/lama. Untuk itu perlu diselidiki dan diatasi secara kekeluargaan.
d. Cari bantuan seorang professional, dokter keluarga atau konselor yang terlatih, apabila sulit mengendalikan diri.
e. Jika anak anda sudah terjerumus kedalam penyalahgunaan Narkoba, sebaiknya anak tersebut tidak disembunyikan, karena akan menyebabkan anak semakin menderita.
f. Jujur terhadap diri sendiri dengan mengakui kesalahan, dan orang tua jangan merasa benar sendiri. Saling memaafkan untuk setiap kesalahan sikap, kata-kata dan perbuatan di masa lalu yang menyakitkan.
g. Ajak anak anda untuk berobat atau ke panti-panti rehabilitasi.
h. Jangan merasa aib jika anak atau keluarga anda menyalahgunakan Narkoba, karena siapapun dapat terkena hal yang sama.
13. CARA MENGHINDARKAN DIRI DARI NARKOBA
a. Siapkan mental/diri untuk menolak apabila ditawari Narkoba.
b. Hati-hati dalam memilih teman bergaul, karena teman yang baik tidak akan menjerumuskan pada hal-hal yang tidak baik.
c. Belajar berkata “TIDAK” apabila ditawari dengan alasan yang tepat, dan kalau terus memaksa tinggalkan tempat itu.
d. Tingkatkan prestasi untuk mewujudkan cita-cita dan kembangkan bakat yang ada demi masa depan.
e. Lakukan kegiatan-kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luangmu dengan menyalurkan hobi dan yang dapat membuat lebih mandiri.
f. Tingkatkan iman dan taqwa.
14. CARA MENGATAKAN TIDAK PADA NARKOBA
a. Katakan “TIDAK”. “MAAF SAYA TIDAK TERTARIK”. “UNTUK SATU INI ..... AKU TIDAK BISA”.
b. Tatap matanya, bersikap tenang, dan cepat berlalu dan mengatakan “aku ada urusan lain”, “maaf aku harus pergi”; “saya ada ujian besok dan saya harus belajar di rumah”, “saya dalam perawatan dokter dan tidak boleh menggunakan obat lain tanpa anjuran dokter”.
c. Gantilah topik pembicaraan, misalnya masalah olah raga, film, kesenian dan lain-lain.
d. Kalau tetap memaksa, “TINGGALKAN”.
15. CARA MENGHADAPI TEMAN YANG KETERGANTUNGAN NARKOBA, YANG PERLU DILAKUKAN ADALAH :
· Tetap berteman dengannya tapi tidak ikut-ikutan
· Utarakan secara terbuka dan jujur tentang keprihatinan anda mengenai keadaan dirinya pada waktu yang bersangkutan dalam keadaan tenang. Jangan menuduh, menghakimi serta membuatnya tersinggung tapi diskusikan mengapa ia sampai menggunakan Narkoba.
· Ingatkan bahwa kesembuhan tidak dapat dipaksakan, sehingga sebagai pecandu harus siap dan mau dibantu.
· Gali perasaan dan kehidupan sosial yang dialaminya menyebabkan yang bersangkutan memutuskan untuk menggunakan Narkoba.
· Tunjukkan bahwa anda peduli dan siap membantu bila ia ingin sembuh.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri.
2. Khasiat utama narkotika sebagai analgenetika ialah mengurangi rasa sakit dan penenang yang hanya digunakan di rumah sakit dan untuk orang yang menderita sakit yang sudah tak tahan lagi misalnya sakit kanker, khasiat utama seperti yang disebut halusinasi.
3. jumlah pengguna narkoba pada saat ini semakin meningkat dan jumlah yang telah terinfeksi virus Hepatitis C dan HIV/AIDS juga semakin bertambah.
4. Pengguna narkoba tidak ada yang berakhir baik melainkan fisik, mental, emosional dan spritualnya akan mengalami gangguan dan bahkan jika mereka terus menggunakan tidak menutup kemungkinan jika mereka berakhiran dengan kematian yang akan dengan mudah menyerang mereka.
5. Macam-macam narkoba :
· Ekstasi
· Sabu-sabu
· Ganja
· Putaw/heroin
· Kokain
· Morfin
· Amphetamine
· Obat
6. Dampak negatif
· Menimbulkan rasa ngantuk, lesu, penampilan dengu dan mengambang.
· Menurunkan ketrampilan motorik, kehilangan konsentrasi, dan penurunan motivasi.
· Komplikasi kesehatan pada daerah pernapasan, sistem peredaran darah dan kanker.
· Gejala putus zat, rasa tidak nyaman pada perut, kram otot, nyeri tulang.
· Overdosis yang menimbulkan kematian.
B. PENUTUP
Alhamdulillah wa syukurilah, berkat taufiq, hidayah dan inayah-Nya yang disertai dengan kerja keras kami penulis makalah yang berjudul “Pengetahuan Dan Jenis-Jenis Narkoba Serta Dampaknya” ini dapat terselesaikan dengan waktu yang ditentukan.
Sesungguhnya masih banyak sekali penjelasan tentang bahaya narkoba. Tapi kiranya cukup penjelasan yang kami tulis dalam makalah ini mengenai bahaya narkoba terhadap generasi penerus bangsa.
Tentunya makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu kritik dan saran masih kami butuhkan demi perbaikan makalah ini selanjutnya.
Akhir kata, semoga makalah kami sajikan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak yang membacanya.
Amin ya robbal alamin.
DAFTAR PUSTAKA
1. Badan Narkotika Nasional. 2007. Pedoman Pelaksanaan P4GN Melalui Peran Serta Kepala Desa/Lurah Babinkamtibmas dan PLKB di Tingkat Desa/Kelurahan.
2. Budiono, Ign Darmawan (SpKJ, DR), 2000. Gejala Dini Penyalahgunaan Obat. Surabaya : Penerbit Gramedia.
3. www.google.com\\narkoba_dan_permasalahannya\ diakses 18 Mei 2008.
PENGETAHUAN DAN JENIS-JENIS NARKOBA
SERTA DAMPAKNYA
Untuk memenuhi tugas XXX
Disusun Oleh :
xxx
SEKOLAH XXX
* 0 komentar »
Karya Ilmiah dan Non Ilmiah
Diposkan oleh Caray Label: Artikel
Karya Ilmiah dan Non Ilmiah
1. Karya Ilmiah
Karya ilmiah adalah tulisan yang berisi argumentasi penalaran keilmuan yang dikomunikasikan lewat bahasa tulis yang formal dengan sistematis-metodis dan menyajikan fakta umu8m serta ditulis menurut metedologi penulisan yang benar. Karya ilmiah ditulis dengan bahasa yang konkret, gaya bahasanya formal, kata-katanya teknis dan dan didukung fakta yang dapat dibuktikan kebenarannya,
Karya ilmiah mempunyai tiga cirri yaitu:
1. Karya ilmiah harus merupakan pembahasan suatu hasil penelitian (factual objektif). Artinya sesuai dengan objek yang diteliti.
2. Bersifat metodis dan sistematis
3. Menggunakan ragam bahasa ilmiahyang baku dan formal, bahasanya bersifat lugas agar tidak menimbulkan penafsitan dan makna ganda.
1. Karya Ilmiah Pendidikan
Karya Ilmiah pendidikan digunakan untuk tugas meresume pelajaran, serta persyaratan mencapai suatu gelar pendidikan, karya ilmiah terdiri dari :
1. Paper ( Karya Tulis)
2. Pra Skripsi
3. Skripsi
4. Thesis dan,
5. Desrtasi.
2. Karya Ilmiah Penelitian
Karya ilmiah penelitian terdiri dari:
1. Makalah seminar
2. Laporan hasil penelitian
3. Jurnal Penelitian
2. Karya Non Ilmiah
Karya non ilmiah sangat bervariasi topic dan cara penyajiannya, tetapi isinya tidak didukung fakta umum, ditulis berdasarkan fakta pribadi, umumnya bersifat subyektif, gaya bahasanya bias konkret atau abstrak, gaya bahasanya formal dan popular.
Karya non ilmiah bersifat:
1. Emotif : kemewahan dan cinta lebih menonjol, tidak sistematis, lebih mencari keuntungan dan sedikit informasi.
2. Persuasif: penilaian fakta tanpa bukti. Bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap cara berfikir pembaca dan cukup informative.
3. Deskriptif : pendapat pribadi, sebagian imajinatif dan subjektif.
4. Kritik tanpa dukungan bukti.
* 0 komentar »
Ejaan Bahasa Indonesia Yang di Sempurnakan
Diposkan oleh Caray Label: Artikel
Ejaan Bahasa Indonesia Yang di Sempurnakan
Ejaan adalah keseleruhuan peraturan bagaimana bagaimana melambangkan bunyi ujaran dan bagaimana hubungan antar lambing-lambang itu ( pemisahan dan penggabungannya dalam suatu bahasa). Secara teknis, yang dimaksud dengan ejaan adalah penulisan huruf, penulisan kata, dan pemakaian tanda baca.
Presiden Republik Indonesia Meresmikan ejaan bahasa Indonesia yang disempurnakan pada tanggal 16 Agustus 1972, peresmian ejaan baru itu berdasarkan putusan presiden No. 57, tahun 1972. Sebagai patokan ejaan itu, departemen pendidikan dan kebudayaan menyebarkan buku yang berjudul “ Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Yang Disempurnakan adalah, perubahan huruf dari ejaan lama ke ejaan yang
Hal-hal yang perlu dikemukakan sehubungan dengan Ejaan Bahasa Indonesia Yang disempurnakan adalah:
1. Perubahan Huruf
2. Penulisan Huruf
3. Penulisan Kata
4. Penulisan Unsur Serapan dan
5. Pemakaian Tanda Baca
Sebelum di sempurnakannya ejaan bahasa Indonesia, ada tiga ejaan berkembang yaitu :
1. Ejaan Van Ophuijsen
Ejaan ini di tetapkan pada tahun 1901 sebagai ejaan bahasa melayu dengan huruf latin. Ejaan yang di gunakan pada ejaan Ophuijsen adalah :
* Huruf J untuk untuk menuliskan kata-kata Jang, pajah, dan sajang .
* HUruf oe untuk menuliskan kata-kata goeroe, itoe, dan oemoer
* Tanda diakritik, seperti koma, ain dan tanda trema untuk menuliskan kata-kata ma’moer, ‘akal, ‘ta’pa, dan dinamai’.
2. Ejaan Soewandi
Ejaan Soewandi di resmikan pada tanggal 19 Maret 1947, untuk menggantikan ejaan Van Ophijsen, ejaan baru itu di sebut ejaan Rebublik, hal-hal yang perlu diketahui sehubungan dengan ejaan tersebut adalah :
· Bunyi hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan k, seperti pada kata tak, pak, maklum, dan rakjat.
· Kata ulang boleh ditulis dengan Angka -2, seperti anak2, berjalan2, ke-barat2an.
3. Ejaan Melindo
Pada akhir 1959 sidang perutusan Indonesia dan Melayu, menghasilkan konsep Ejaan bersama yang dikenal dengan nama Ejaan Melindo (Melayu –Indonesia). Namun karena perkembangan politik di tahun-tahun berikutnya mengurungkan peresmian ejaan itu.
* 0 komentar »
GEOPOLITIK INDONESIA
Diposkan oleh Caray Label: makalah
GEOPOLITIK INDONESIA
Dilengkapi dengan Studi Kasus Ambalat
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam hubungan dengan kehidupan manusia dalam suatu Negara dalam hubungannya dengan lingkungan alam, kehidupan manusia di dunia mempunyai kedudukan sebagai hamba Tuhan Yang Maha Esa dan sebagai wakil Tuhan (khlifatullah) di bumi yang menerima amanatnya untuk mengelola kekayaan alam. Sebagai hamba Tuhan mempunyai kewajiban untuk beribadah dan menyembah Tuhan sang pencipta dengan penuh ketulusan. Adapun sebagai wakil Tuhan di bumi, manusia dalam hidupnya berkewajiban memelihara dan dan memanfaatkan segenap karunia kekayaan alam dengan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidupnya. Kedudukan manusia tersebut mencakup tiga segi hubungan, yaitu: Hubungan antara manusia dengan Tuhan, hubungan antar manusia, dan hubungan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bangsa Indonesia sebagai umat manusia religious dengan sendirinya harus dapat berperan sesuai dengan kedudukan tersebut.
Sebagai Negara kepulauan dengan masyarakatnya yang beraneka ragam, Negara Indonesia memiliki unsure-unsur kekuatan dan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategi dan kaya akan sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara.
Dalam pelaksanannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara. Sehingga kelompok kami menjadikan kasus Ambalat yang menjadi Studi kasus dalam tugas kelompok ini.
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang yang telah ada, penulis merumuskan beberapa permasalahan diantaranya :
1. Apa yang dimaksud dengan geopolitik Indonesia dan wawasan Nusantara?
2. Faktor apa sajakah yang mempengaruhi wawasan nusantara?
3. Apakah Unsur-Unsur Dasar Wawasan Nusantara
4. Bagaimana hubungan wawasan nusantara dan ketahan Nasional?
5. Apa yang menjadi salah satu studi kasus terkait tema, dimana hal itu merupakan informasi terkini pada bangsa Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan pembuatan makalah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas kelompok Pendidikan Kewarganegaraan
2. Untuk dijadikan bahan dalam kegiatan diskusi
3. Untuk mengetahui hubungan wawasan nusantara dengan ketahanan nasional.
D. Metode dan teknik penulisan
Metode dan teknik penulisan yang digunakan dalam penulisan karya tulis ini adalah metode studi pustaka. Studi pustaka dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi yang bersifat teoritis yang kemudian data tersebut akan dijadikan dasar atau pedoman untuk melihat adanya ketidaksesuaian antara teori dengan kenyataan sebagai penyebab dari permasalahan yang dibahas dalam karya tulis ini. Sumber – sumber yang dijadikan sebagai rujukan untuk studi pustaka diperoleh dari berbagai sumber bacaan. Baik itu buku maupun situs – situs yang ada di internet.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan karya tulis ini adalah sebagai berikut :
BAB I : Merupakan bagian pendahuluan yang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metode dan tehnik penulisan serta sistematika penulisan.
BAB II: Merupakan pembahasan yang menguraikan tentang tema yang dibahas berdasarkan hasil pengolahan data dan informasi dari berbagai sumber.
BAB III : Merupakan bagian akhir dari karya tulis ini dalam bentuk kesimpulan hasil dan saran – saran yang disampaikan penulis.
Cukup 3 Langkah Menghasilkan Uang Dalam Waktu Sing
Kini ANDA pun juga bisa menjadi JUTAWAN.,!! Berd Cara Mudah Raih Jutaan......???
TERBUKTI...100% Mudah,Praktis,OnLine 24 Jam...
Investasi Cerdas Hanya 20ribu Hasilkan JUTAAN
tanpa buat website bisa menghasilkan jutaan rupia MAU Rp.200.000 PER HARI??(HANYA DI SINI!)(Garansi)
Software Penghasil Uang Otomatis.Bergaransi!
Hasilkan UANG dengan MUDAH HANYA 75.000
EMULA DAPAT min.Rp.400rb TIAP HARI dengan MUDAH! HANYA Rp.75rb!!.ATM BERTAMBAH TERUS min.Rp.500rb/h
DAPAT UANG TERUS min.500rb/hari!!.HANYA Rp.75rb.
Pemula Sukses & Kaya Bersama Sistem Bisnis
Rahasia Dahsyat Imcome Melimpah Dari Internet Di jalankan dari hp/cara Khusus
Software penghasil uang .Cocok untuk pemula,24 jam
BERKAT SMS saldo di ATM BERTAMBAH TERUS-MENERUS
Tiap hari dapat TAMBAHAN saldo di ATM minimal 300r Modul Sakti Penghasil Income
TERBUKTI Berhasil 100% Hanya Rp130rb. Dijamin!
CARA MUDAH & CEPAT PEMULA HASILKAN 500Rb-2JT/Hr
Praktis,Cepat,Beroperasi 24 Jam Ingin PASSIVE INCOME Bertambah Terus - Menerus?
Kini, Anda pun juga bisa menjadi JUTAWAN, Dijamin
KumpulBlogger.com
BAB II
PEMBAHASAN
GEOPOLITIK INDONESIA DAN STUDI KASUSNYA YANG RELEVAN
1. Geopolitik Indonesia
A. Pengertian
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Sebagai Negara kepulauan, dengan masyarakat yang berbhinneka, Negara Indonesia memiliki unsur-unsur kekuatan sekaligus kelemahan. Kekuatannya terletak pada posisi dan keadaan geografi yang strategis dan kaya sumber daya alam. Sementara kelemahannya terletak pada wujud kepulauan dan keanekaragaman masyarakat yang harus disatukan dalam satu bangsa dan satu tanah air, sebagaimana telah diperjuangkan oleh para pendiri Negara ini. Dorongan kuat untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan Indonesia tercermin pada momentum sumpah pemuda tahun 1928 dan kemudian dilanjutkan dengan perjuangan kemerdekaan yang puncaknya terjadi pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.
Penyelenggaraan Negara kesatuan Republik Indonesia sebagai system kehidupan nasional bersumber dari dan bermuara pada landasan ideal pandangan hidup dan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. dalam pelaksanaannya bangsa Indonesia tidak bebas dari pengaruh interaksi dan interelasi dengan lingkungan sekitarnya, baik lingkungan regional maupun internasional. Dalam hal ini bangsa Indonesia perlu memiliki prinsip-prinsip dasar sebagai pedoman agar tidak terombang-ambing dalam memperjuangkan kepentingan nasional untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Salah satu pedoman bangsa Indonesia adalah wawasan nasional yang berpijak pada wujud wilayah nusantara sehingga disebut dengan wawasan nusantara. Kepentingan nasional yang mendasar bagi bangsa Indonesia adalah upaya menjamin persatuan dan kesatuan wilayah, bangsa, dan segenap aspek kehidupan nasionalnya. Karena hanya dengan upaya inilah bangsa dan Negara Indonesia dapat tetap eksis dan dapat melanjutkan perjuangan menuju masyarakat yang dicita-citakan.
Oleh karena itu, wawasan nusantara adalah geopolitik Indonesia. Hal ini dipahami berdasarkan pengertian bahwa dalam wawasan nusantara terkandung konsepsi geopolitik Indonesia, yaitu unsur ruang, yang kini berkembang tidak saja secara fisik geografis, melainkan dalam pengertian secara keseluruhan (Suradinata; Sumiarno: 2005).
B. Pengertian Wawasan Nusantara
Istilah wawasan berasal dari kata ‘wawas’ yang berarti pandangan, tinjauan, atau penglihatan indrawi. Akar kata ini membentuk kata ‘mawas’ yang berarti memandang, meninjau, atau melihat, atau cara melihat.sedangkan istilah nusantara berasal dari kata ‘nusa’ yang berarti diapit diantara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak diantara samudra Pasifik dan samudra Indonesia, serta diantara benua Asia dan benua Australia.
Secara umum wawasan nasional berarti cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya yang dijabarkan dari dasar falsafah dan sejarah bangsa itu sesuai dengan posisi dan kondisi geografi negaranya untuk mencapai tujuan atau cita-cita nasionalnya. Sedangkan wawasan nusantara memiliki arti cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sesuai dengan geografi wilayah nusantara yang menjiwai kehidupan bangsa dalam mencapai tujuan dan cita-cita nasionalnya.
C. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Wawasan Nusantara
1. Wilayah (Geografi)
a. Asas Kepulauan (Archipelagic Principle)
Kata ‘Archipelago’ dan ‘Archipelagic’ berasal dari kata Italia ‘Archipelagos’. Akar katanya adalah ‘archi’ yang berarti terpenting, terutama, dan ‘pelagos’ berarti laut atau wilayah lautan. Jadi, ‘Archipelago’ berarti lautan terpenting.
Istilah ‘Archipelago’ adalah wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya. Arti ini kemudian menjadi pulau-pulau saja tanpa menyebut unsur lautnya sebagai akibat penyerapan bahasa barat, sehingga Archipelago selalu diartikan kepulauan atau kumpulan pulau.
Lahirnya asas Archipelago mengandung pengertian bahwa pulau-pulau tersebut selalu dalam kesatuan utuh, sementara tempat unsure perairan atau lautan antara pulau-pulau berfungsi sebagai unsur penghubung dan bukan unsur pemisah. Asas dan wawasan kepulauan ini dijumpai dalam pengertian the Indian Archipelago. Kata Archipelago pertama kali dipakai oleh Johan Crawford dalam bukunya the history of Indian Archipelago (1820). Kata Indian Archipelago diterjemahkan kedalam bahasa Belanda Indische Archipel yang semula ditafsirkan sebagai wilayah Kepulauan Andaman sampai Marshanai.
b. Kepulauan Indonesia
Bagian wilayah Indische Archipel yang dikuasai Belanda dinamakan Nederlandsch oostindishe Archipelago. Itulah wilayah jajahan Belanda yang kemudian menjadi wilayah Negara Republik Indonesia. Sebagai sebutan untuk kepulauan ini sudah banyak nama yang dipakai, yaitu ‘Hindia Timur’, ‘Insulinde’ oleh Multatuli, ‘nusantara’. ‘indonesia’ dan ‘Hindia Belanda’ (Nederlandsch-Indie) pada masa penjajahan Belanda. Bangsa Indonesia sangat mencintai nama ‘Indonesia’ meskipun bukan dari bahasanya sendiri, tetapi ciptaan orang barat. Nama Indonesia mengandung arti yang tepat, yaitu kepulauan Indonesia. Dalam bahasa Yunani, ‘Indo’ berarti India dan ‘nesos’ berarti pulau. Indonesia mengandung makna spiritual yang didalamnya terasa ada jiwa perjuangan menuju cita-cita luhur, Negara kesatuan, kemerdekaan dan kebebasan.
c. Konsepsi tentang Wilayah Indonesia
Dalam perkembangan hukum laut internasional dikenal beberapa konsepsi mengenai pemilikan dan penggunaan wilayah laut sebagai berikut :
1. Res Nullius, menyatakan bahwa laut itu tidak ada yang memilikinya.
2. res Cimmunis, menyatakan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia karena itu tidak dapat dimiliki oleh masing-m,asing Negara
3. Mare Liberum, menyatakan bahwa wilayah laut adalah bebas untuk semua bangsa
4. Mare Clausum (the right and dominion of the sea), menyatakan bahwa hanya laut sepanjang pantai saja yang dimiliki oleh suatu Negara sejauh yang dapat dikuasai dari darat (waktu itu kira-kira sejauh tiga mil)
5. Archipelagic State Pinciples (Asas Negara Kepulauan) yang menjadikan dasar konvensi PBB tentang hokum laut.
Saat ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nation Convention on the Law of the sea UNCLOS) mengakui adanya keinginan untuk membentuk tertib hokum laut dan samudra yang dapat memudahkan komunikasi internasional dan memajukan penggunaan laut dan samudra secara damai. Di samping itu ada keinginan pula untuk mendayagunakan kekayaan alamnya secara adil dan efesien, konservasi dan pengkajian hayatinya, serta perlindungan lingkungan laut.
Sesuai dengan hukum laut Internasional, secara garis besar Indonesia sebagai Negara kepulauan memiliki Teritorial, Perairan Pedalaman, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landasan Kontinental. Masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Negara kepulauan adalah suatu Negara yang seluruhnya terdiri atas satu atau lebih kepulauan dapat mencakup pulau-pulau lain. Pengertian kepulauan adalah gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lain demikian erat sehingga pulau-pulau perairan dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara histories dianggap demikian.
2. laut territorial adalah salah satu wilayah laut yang lebarnya tidak melebihi 12 nil laut diukur dari garis pangkal, sedangkan garis pangkal adalah garis air surut terendah sepanjang pantai, seperti yang terlihat pada peta laut skala besar yang berupa garis yang menghubungkan titik-titik terluar dari dua pulau dengan batasan-batasan tertentu sesuai konvensi ini. Kedaulatan suatu Negara pantai mencakup daratan, perairan pedalaman dan laut territorial tersebut.
3. perairan pedalaman adalah wilayah sebelah dalam daratan atau sebelah dalam dari garis pangkal.
4. zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal. Di dalam ZEE Negara yang bersangkutan memiliki hak berdaulat untuk keperluan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam hayati dari perairan.
5. landasan kontinen suatu Negara berpantai meliputi dasar laut dan tanah dibawahnya yang terletak di luar laut teritorialnya sepanjang merupakan kelanjutan alamiah wilayah daratannya. Jarak 200 mil laut dari garis pangkal atau dapat lebih dari itu dengan tidak melebihi 350 mil, tidak boleh melebihi 100 mil dari garis batas kedalaman dasar laut sedalam 2500 m.
d. Karakteristik Wilayah Nusantara
Nusantara berarti Kepulauan Indonesia yang terletak diantara benua Asia dan benua Australia dan diantara samudra Pasifik dan Samudra Hindia, yang terdiri dari sekitar 17.508 pulau besar maupun kecil. Jumlah pulau yang sudah memiliki nama adalah 6.044 buah. Kepulauan Indonesia terletak pada batas-batas astronomi sebagai berikut :
Utara : 60 08’ LU
Selatan : 110 15’ LS
Barat : 940 45’ BT
Timur : 1410 05’ BT
Jarak utara selatan sekitar 1.888 km, sedangkan jarak barat timur sekitar 5.110 km. bila diproyeksikan pada peta benua Eropa, maka jarak barat timur tersebut sama dengan jarak antara London dengan Ankara, Turki. Bila diproyeksikan pada peta Amerika Serikat, maka jarak teresbut sama dengan jarak antara pantai barat dan pantai timur Amerika Serikat.
Luas wilayah Indonesia seluruhnya adalah 5.193.250 km2, yang terdiri atas daratan seluas 2.027.087 km2 dan perairan 127.166.163 km2. luas wilayah daratan Indonesia jika dibandingkan dengan Negara-negara Asia Tenggara merupakan yang terluas.
2. Geopolitik dan Geostrategi
a. Geopolitik
1). Asal istilah Geopolitik
Istilah geopolitik semula diartikan oleh Frederic Ratzel (1844-1904) sebagai ilmu bumi politik (Political Geogrephy). Istilah ini kemudian dikembangkan dan diperluas oleh sarjaan ilmu politik Swedia, Rudolph Kjellen (1864-1922) dan Karl Haushofer (1869-1964)dari Jerman menjadi Geographical Politic dan disingkat Geopolitik. Perbedaan dari dau istilah di atas terletak pada titik perhatian dan tekanannya, apakah pada bidang geografi ataukah politik. Ilmu bumi politik (Political Geography) mempelajari fenomena geografi dari aspek politik, sedangkan geopolitik mempelajari fenomena politik dari aspek geography.
Geopolitik memaparkan dasar pertimbangan dalam menentukan alternative kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan tertentu. Prinsip-prinsip dalam heopolitik menjadi perkembangan suatu wawasan nasional. Pengertian geopolitik telah dipraktekan sejak abad XIX, tetapi pengertiannya baru tumbuh pada awal abad XX sebagai ilmu penyelenggaraan Negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah yang menjadi tempat tinggal suatu bangsa.
2). Pandangan Ratzel dan kjellen
Frederich Ratzel pada akhir abad ke-19 mengembangkan kajian geografi politik dengan dasar pandangan bahwa Negara adalah mirip organisme atau makhluk hidup. Dia memandang Negara dari sudut konsep ruang. Negara adalah ruang yang ditempati oleh kelompok masyarakat politik (bangsa). Bangsa dan Negara terikat hokum alam. Jika bangsa dan Negara ingin tetap eksis dan berkembang, maka harus diberlakukan hokum ekspansi (pemekaran wilayah).
Disamping itu Rudolph Kjellen berpendapat bahwa Negara adalah organisme yang harus memiliki intelektual. Nagara merupakan system politik yang mencakup geopolitik, ekonomi politik, kratopolitik, dan sosiopolitik. Kjellen juga mengajukan paham ekspansionisme dalam rangka untuk mempertahankan Negara dan mengembangkannya. Selanjutnya dia mengajukan langkah strategis untuk memperkuat negaradengan memulai pembangunan kekuatan daratan (kontinental) dan diikuti dengan pembangunan kekuasaan bahari (maritim).
Pandangan Ratzel dan Kjellen hampir sama. Mereka memandang pertumbuhan Negara mirip dengan pertumbuhan organisme (makhluk hidup). Oleh karena itu Negara memerlukan ruang hidup (lebensraum), serta mengenal proses lahir, tumbuh, mempertahankan hidup, menyusut dan mati. Mereka juga mengajukan paham ekspansionisme yang kemudian melahirkan ajaran adu kekuatan (Power Politics atau Theory of Power).
3) . Pandangan Haushofer
Pandangan demikian ini semakin jelas pada pemikiran Karl Haushofer yang pada masa itu mewarnai geopolitik Nazi Jerman dibawah pimpinan Hitler. Pemikiran Haushofer disamping berisi paham ekspansionisme juga mengandung ajaran rasialisme, yang menyatakan bahwa ras Jerman adalah ras paling unggul yang harus dapat menguasai dunia. Pandangan semacam ini juga berkembang di dunia, berupa ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
Pokok-pokok Pemikiran Haushofer adalah sebagai berikut :
a) suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hokum alam. Hanya bangsa yang unggul (berkualitas) saja yang dapat bertahan hidup dan terus berkembangan, sehingga hal ini menjurus kea rah rasialisme.
b) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasaan Imperium maritime untuk menguasai pengawasan di lautan.
c) Beberapa Negara besar di dunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia Barat (yakni Jerman dan Italia). Sementara Jepang akan menguasai wilayah Asia Timur Raya.
d) Geopolitik dirumuskan sebagai perbatasan. Ruang hidup bangsa dengan kekuasaan ekonomi dan social yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam dunia. Geopolitik adalah landasan ilmiah bagi tindakan politik untuk memperjuangkan kelangsungan hidupnya dan mendapatkan ruang hidupnya. Berdasarkan teori yang bersifat ekspansionisme, wilayah dunia dibagi-bagi menjadi region-region yang akan dikuasai oleh bangsa-bangsa yang unggul seperti Amerika Serikat, Jerman, Rusia, Inggris, dan Jepang.
4). Geopolitik bangsa Indonesia
Pandangan geopolitik bangsa Indonesia yang didasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang luhur dengan jelas tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945. bangsa Indonesia adalah bangsa yang cinta damai, tetapi lebih cinta kemerdeklaan. Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Oleh karena itu, bangsa Indonesia juga menolak paham ekspansionisme dan adu kekuatan yang berkembang di Barat. Bangsa Indonesia juga menolak paham rasialisme, karena semua manusia mempunyai martabat yang sama, dan semua bangsa memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan yang universal.
Dalam hubungan internasional, bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaaan atau nasionalisme yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolak pandangan Chauvisme. Bangsa Indonesia selalu terbuka untuk menjalin kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. Semua ini dalam rangka ikut mewujudkan perdamaian dan ketertiban dunia.
b. Geostrategi
Strategi adalah politik dalam pelaksaan, yaitu upaya bagaimana mencapai tujuan atau sasaran yang ditetapkan sesuai dengan keinginan politik. Karena strategi merupakan upaya pelaksaan, maka strategi pada hakikatnya merupakan suatu seni yang implementasinya didasari oleh intuisi, perasaan dan hasil pengalaman. Strategi juga dapat merupakan ilmu yang langkah-langlkahnya selalu berkaitan dengan data atau fakta yang ada. Seni dan ilmu digunakan sekaligus untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suatu rencana dan tindakan.
Sebagai contoh pertimbangan geostrategis untuk Negara dan bangsa Indonesia adalah kenyataan posisi silang Indonesia dari berbagai aspek, disamping aspek geografi juga aspek-aspek demografi, ideology, politik, ekonomi, social budaya, dan hankam.
Strategi biasanya menjangkau masa depan, sehingga pada umumnya strategi disusun secara bertahap dengan memperhitungkan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor utamanya.
3. Perkembangan wilayah Indonesia dan Dasar Hukumnya
a. Sejak 17 Agustus 1945 sampai dengan 13 Desember 1957
Wilayah Negara Republik Indonesia ketika merdeka meliputi wilayah bekas hindia belanda berdasarkan ketentuan dalam “Teritoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie” tahun 1939 tentang batas wilayah laut territorial Indonesia. Ordonisasi tahun 1939 tersebut menetapkan batas wilayah laut teritorialsejauh 3 mil dari garis pantai ketika surut, dengan asas pulau demi pulau secara terpisah-pisah.
Pada masa tersebut wilayah Negara Indonesia bertumpu pada wilayah daratan pulau-pulau yang terpisah-pisah oleh perairan atau selat antara pulau-pulau itu. Wilayah laut territorial masih sangat sedikit karena untuk setiap pulau hanya ditambah perairan sejauh 3 mil disekelilingnya. Sebagian besar wilayah perairan dalam pulau-pulau merupakan perairan bebas. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kepentingan keselamatan dan keamanan Negara Kesatuan RI.
b. Dari Deklarasi Juanda (13 Desember 1957) sampai dengan 17 Februari 1969
Pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan deklarasi jJuanda yang dinyatakan sebagai pengganti Ordonansi tahun 1939 dengan tujuan sebagai berikut :
1) Perwujudan bentuk wilayah Negara Kesatuan RI yang utuh dan bulat.
2) Penentuan batas-batas wilayah Negara Indonesia disesuaikan dengan asas Negara kepulaauan (Archipelagic State Principles)
3) Pengaturan lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keselamatan dan keamanan Negara Indonesia
Asas kepulauan itu mengikuti ketentuan Yurespundensi Mahkamah Internasional pada tahun 1951 ketika menyelesaikan kasus perbatasan antara Inggris dengan Norwegia. Dengan berdasarkan asas kepulauan maka wilayah Indonesia adalah satu kesatuan kepulauan nusantara termasuk peraiarannyayang utuh dan bulat. Disamping itu, berlaku pula ketentuan “point to point theory “ untuk menetapkan garis besar wilayah antara titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar.
Deklarasi Juanda kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp?1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Sejak itu terjadi perubahan bentuk wialayh nasional dan cara perhitungannya. Laut territorial diukur sejauh 12 mil dari titik-titik pulau terluar yang saling dihubungkan, sehingga merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh dan bulat. Semua perairan diantara pulau-pulau nusantara menjadi laut territorial Indonesia. Dengan demikian luas wilayah territorial Indonesia yang semula hanya sekitar 2 juta km2 kemudian bertambah menjadi 5 juta km2 lebih. Tiga per lima wilayah Indonesia berupa perairan atau lautan. Oleh karena itu, Negara Indonesia dikenal sebagai Negara maritime.
Untuk mengatur lalu lintas perairan maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah No.8 tahun 1962 tentang lalu lintas damai di perairan pedalaman Indonesia, yang meliputi :
1) Semua pelayaran dari laut bebas ke suatu pelabuhan Indonesia,
2) Semua pelayaran dari pelabuhan Indonesia ke laut bebas,
3) Semua pelayaran dari dan ke laut bebas dengan melintasi perairan Indonesia.
Pengaturan demikian sesuai dengan salah satu tujuan Deklarasi Juanda tersebut, sebagai upaya menjaga keselamatan dan keamanan Negara.
c. Dari 17 Februari 1969 (Deklarasi Landas Kontinen) sampai sekarang
Deklarasi tentang landas kontinen Negara RI merupakan konsep politik yang berdasarkan konsep wilayah. Deklarasi ini dipandang pula sebagai upaya untuk mengesahkan Wawasan Nusantara. Disamping dipandang pula sebagai upaya untuk mewujudkan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. konsekuensinya bahwa sumber kekayaan alam dalam landas kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara.
Asas pokok yang termuat di dalam Deklarasi tentang landas kontinen adalah sebagai berikut :
1) Segala sumber kekayaan alam yang terdapat dalam landasan kontinen Indonesia adalah milik eksklusif Negara RI
2) Pemerintah Indonesia bersedia menyelesaikan soal garis batas landas kontinen dengan Negara-negara tetangga melalui perundingan
3) Jika tidak ada garis batas, maka landas kontinen adalah suatu garis yang di tarik ditengah-tengah antara pulau terluar Indonesia dengan wilayah terluar Negara tetangga.
4) Claim tersebut tidak mempengaruhi sifat serta status dari perairan diatas landas kontinen Indonesia maupun udara diatasnya.
Demi kepastian hokum dan untuk mendukung kebijaksanaan Pemerintah, asas-asas pokok tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Disamping itu UU ini juga memberi dasar bagi pengaturan eksplorasi serta penyidikan ilmiah atas kekayaan alam di landas kontinen dan masalah-masalah yang ditimbulkannya.
d. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pengumuman Pemerintah Negara tentang Zona Ekonomi Eksklusif terjadi pada 21 Maret 1980. Batas ZEE adalah sekitar 200 mil yang dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia. Alasan-alasan yang mendorong pemerintah mengumumkan ZEE adalah :
1) Persediaan ikan yang semakin terbatas
2) Kebutuhan untuk pembangunan nasional Indonesia
3) ZEE memiliki kekuatan hokum internasional
Melalui perjuangan panjang di forum Internasional, akhirnya Konferensi PBB tentang Hukum Laut II di New York 30 April 1982 menerima “The United Nation Convention on the Law of the sea” (UNCLOS), yang kemudian ditandatangani pada 10 Desember 1982 di Montego Bay, Jamaica oleh 117 negara termasuk Indonesia. Konvensi tersebut mengakui atas asas Negara Kepualauan serta menetapkan asas-asas pengukuran ZEE. Pemerintah dan DPR RI kemudian menetapkam UU No.5 tahun 1983 tentang ZEE, serta UU No. 17 tahun 1985 tentang Ratifikasi UNCLOS. Sejak 3 Februari 1986 indonesia telah tercatat sebagai salah satu dari 25 negara yang telah meratifikasinya.
D. Unsur-Unsur Dasar wawasan Nusantara
1. Wadah
Wawasan Nusantara sebagai wadah meliputi tiga komponen yaitu:
a. Wujud wilayah
Batas ruang lingkup wilayah nusantara ditentukan oleh lautan yang didalamnya terdapat gugusan ribuan pulau yang saling dihubungkan oleh dalamnya perairan. Baik laut maupun selat serta di atasnya merupakan satu kesatuan ruang wilayah. Oleh karena itu nusantara dibatasi oleh lautan dan daratan serta dihubungkan oleh perairan dalamnya. Sedangkan secara vertikal ia merupakan suatu bentuk kerucut terbuka ke atas dengan titik puncak kerucut dipusat bumi.
Letak geografis negara berada di posisi dunia antar dua samudera dan dua benua. Letak geografis ini berpengaruh besar terhadap aspek-aspek kehidupan nasional di Indonesia. Perwujudan wilayah nusantara ini menyatu dalam kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
b. Tata Inti Organisasi
Bagi Indonesia, tat inti organiasi negara didasarkan pada UUD 1945 yang menyangkut bentuk dan kedaulatan negara, kekuasaan pemerintahan, sistem pemerintahan dan sistem prwakilan. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Kedaulatan berada di tangan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang-Undang. Sistem pemerintahannya menganut sistem presidensial. Presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD 1945. Indonesia adalah negara hukum (Rechtsstaat) bukan negara kekuasaan (machsstaat). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mempunyai kedudukan kuat, yang tidak dapat dibubarkan oleh Presiden. Anggota MPR merangkap sebagai anggota MPR.
c. Tata Kelengkapan Organisasi
Tata kelengkapan organisai adalah kesadaran politik dan kesadaran bernegara yang harus dimiliki oleh seluruh rakyat yang mencakup partai politik, golongan dan organnisasi masyarakat, kalangan pers serta seluruh paratur negara.
Senus lapisan masyarakat itu diharapkann dapatt mewujudkab denokrasi yang secara konstiyusional berdasarkan UUD 1945 dan secara ideal berdasarkan dasar falsafah Pancasila, dalam berbagai kegiatan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
2. Isi wawasan Nusantara
Isi Wawasan Nusantara tercermin dalam perspektif kehidupan manusia Indonesian dalam eksistensinya yang meliputi cita-cita bangsa dan asas manunggal yang terpadu.
a. Cita-cita bangsa Indonesia tertuang di dalam pembukaab UUD 1945 yang meliputi:
1) Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
2) Rakyat Indonesia yang berkehidupan kebangsaan yng bebas.
3) Pemerintaahan Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesiadan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikutmmelaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
b. Asas keterpaduan semua aspek kehidupan nasional berciri manunggal, utuh menyeluruh yang meliputi:
1) Satu kesatuan wilayah Nusantra yang mencakup daratan, perairan dan digantara secara terpadu.
2) Satu kesatuan politik, dalam arti UUD dan politik peelaksanaannyaserta satu ideologi dan identitas nasional.
3) Satu kesatuan sosial budaya, dalam arti satu perwujudan masyarakat Indonesia atas dasar “BhinekaTunggal Ika”, satuu tertib sosil dan satu tertib hukum.Satu kesatuan ekonomi dengan berdasarkan atas asas usaha bersama dan asas kekelurgaan dalam satu sistem ekonomi kerakyatan.
4) Satu kestuan pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)
5) Satu kesatuan kebijakan nasional dalam arti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang mencakup aspek kehidupan nasional.
3.Tata Laku Wawasan Nusantara Mencakup Dua Segi, Batinniah dan Lahiriah
a. Tata laku batiniah berdaasarkan falsafah bangsa yang membentuksikap mental bangsa yang memilki kekuatan batin.
b. Tata laku lahiriah merupakan kekuatan yang utuh, dalam arti kemanunggalan kata dan karya, keterpaduan pembicaraan, pelaksanaan, pengawasan dan pengadilan.
E. Implementasi wawasan Nusantara
1. Wawasan Nusantara Sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah pancasila diyakini sebgagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Konsep Wawasan Nusantara berpangkal pada dasar Ketuhanan Yang Maha Esa sebagi sila pertama yang kemudian melahirkan hakikat misi manusia Indonesia yang terjabarkan pada sila-sila berikutnya. Wawasan nusantara sebagai aktualisasi falsafah Pancasila menjadi landasan dan pedoman kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
Dengan demikian wawasan Nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.dan Wawsan Nusantara merupakan konsep dasar bagi kebijakan dan strategi pembangunan Nasional.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuanPolitik
1) Kebulatan wilayah dengan segalaisinya merupakan modal dan milik bersama bangsa indonesia.
2) Kenaneka ragaman suku, budaya, dan bahasa daerah serta agama yang dianutnya tetap dalam kesatuan bangsa Indonesia .
3) Secara psikologis, bangsa Indonesia merasa satu pesaudaran, senasib dan seperjuangan, sebangsa dan setanah air untuk mencapai satu cita-cita bangsa yang sama.
4) Pancasila merupakan falsafah dan ideologi pemersatu bangsa Indonesia yang membimbing ke arah tujuan dan cita-cita yang sama.
5) Kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara sistem hukun nasional .
6) Seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hubungan nasional.
7) Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar neeri bebas dan aktif.
b. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai Satu kesatuan Politik
1) Kekayaan di seluruh wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bangsa untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingakt perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomi di seluruh Indonesia diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial budaya
1) Masyarakat Indonesia adalah satu bangsa yang harus memiliki kehidupan serasidengan tingkat kemajuan yang merata dan seimbang sesuai dengan kemajuan bangsa.
2) Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan coraka ragam budaya yaang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai-nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan pertahanan Keamanan
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bagsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan Nusantara, khususnya, di bidang wilayah, adalah diterimanya konsepsi Nusantara diforum internasional, sehingga terjaminlah integritas wilayah teriterorial Indonesia. Laut Indonesia yang semula dianggap bebas menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia. Di samping itu pengakuan terhadap landas kontinen Indonesia dan ZEE Indonesia menghasilakn pertambahan luas wilayah yang cukup besar.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang hidup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang cukup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia o nternasional termasuk Negara-negara tetanga.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pemabangunan Negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyekpembangunan sarana dan prasarana komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhineka Tungga Ika tetap merasa sebangsa dan setanah air, senasib sepenanggunan dengan asas pancasila.
f. Penerapan Wawasan Nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui Sistem Pertahan keamanan Rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
4. Hubungan wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap megarah pada pencapaian tujuan nasiaonal diperlakuakan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawasan nasional. Wawasan Nasional Indonesia menumbuhkan dorongan dan rangsangan untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional. upaya pencapaian tujuan nasional dilakukan dengan pembangunan nasional yang juga harus berpedoman pada wawsan nasional.
Dalam proses pembangunan nasional untuk pencapaian tujuan nasional selalu menghadapi berbagai kendala dan ancaman. Untuk mengatasi perlu dibangun suatu kondisi kehidupan nasional yang disebut katahan nasioanl. Kenerhasilan pembangunan akan meningkatkan kondisi dinamik kehidupan nasional dalam wujud ketahan nasional yang tangguh. Sebaliknya, ketahan nasional yang tangguh akan mendorong pembangunan nasional semakin baik.
Wawasan nasional bangsa nindonesia adalah wawasan Nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu perlu adanya suatu konsepsi Ketahanan Nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
Secara ringkas dapt dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahan nasional merupakan konsepsi yang saling mendukung antara sebgai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seterusnya.
2. Studi Kasus terkait Geopolitik Indonesia.
A. Ambalat, Diplomasi Vs Konfrontasi
AMBALAT kembali mencuri perhatian. Kapal perang Malaysia berkali- kali melanggar teritori Indonesia dan diusir armada angkatan laut kita. Mencuat pada 2005, mengapa krisis Ambalat kembali terjadi? Apa solusi terbaiknya? Ambalat adalah sebuah gugus pulau di sekitar 118.2558 Bujur Timur (BT)-118.254167 BT dan 2.56861 Lintang Utara (LU)- 3.79722 LU yang terletak di perairan Laut Sulawesi, sebelah timur Pulau Kalimantan Timur. Sengketa Ambalat Indonesia-Malaysia menyeruak karena klaim kepemilikan. Pada 2005, krisis Ambalat ditandai dengan show of force kedua angkatan bersenjata, penembakan kapal nelayan kita oleh Malaysia, dan aneka aksi demonstrasi mengecam Malaysia. Ambalat disebut sebagai wilayah Republik Indonesia (RI) sesuai Undang-undang No 4 Tahun 1960 tentang Perairan RI yang telah sesuai dengan konsep hukum Negara Kepulauan (Archipelagic State). Undang-undang ini telah diakui dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) ditetapkan dalam Konferensi III PBB di Montego Boy, Jamaika, 10 Desember 1982. Konvensi ini kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang No 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS.
Malaysia mengklaim Ambalat sebagai wilayah kedaulatannya sesuai dengan peta wilayah yang dibuat Malaysia pada 1979. Peta itu didasarkan pada The Convention on The Territorial Sea and the Contiguous zone 1958 dan The Continental Self Convention 1958.
Peta Laut 1979 tersebut juga telah memasukkan Pulau Sipadan dan Ligitan ke dalam wilayah Malaysia. Malaysia memberi Ambalat (wilayah XYZ) kepada Shell atas dasar perjanjian bagi hasil (Production Sharing Contract ) pada 16 Februari 2005.
Masalah Penting
Masalah Ambalat menjadi penting bagi Indonesia karena setidak-tidaknya ia mencakup tiga dari empat variabel kepentingan nasional. Pertama, dari sisi keamanan nasional, ada masalah penjagaan integritas wilayah nasional yang cukup sensitif. Bagi kaum realisme politik internasional, masalah- masalah keamanan nasional semacam ini justru menjadi fokus utama kebijakan negara. Pengamat militer, Andi Wijayanto dalam wawancara TVOne (27/5/09) menyatakan, langkah Malaysia sejatinya bisa dimaknai sebagai upaya ingin menguji kedaulatan efektif kita atas Ambalat.
Kedua, ada persoalan citra dan harga diri bangsa karena perasaan terlecehkan sebagai negara berdaulat dengan manuver angkatan laut Malaysia. Ini berakumulasi dengan memori kehilangan kita atas Sipadan dan Ligitan, aneka kasus kekerasan pada TKI, klaim Malaysia atas Lagu ”Rasa Sayange”, reog dan batik misalnya. Artinya para patriot dan nasionalis menginginkan bahwa harga diri kita harus tegak sebagai bangsa berdaulat.
Ketiga ada ancaman bagi kesejahteraan ekonomi karena potensi ekonomi dari minyak Ambalat ditakutkan jatuh ke pihak luar. Pakar ekonomi minyak Dr Kurtubi pada 2005 menyatakan secara kasar Ambalat memiliki cadangan migas seharga 40 miliar dolar AS. Tentu, nilai ini cukup signifikan jika bisa masuk ke kas negara kita
Dengan ketiga kepentingan nasional tersebut, maka pilihan instrumen politik luar negeri yang tersedia adalah diplomasi atau konfrontasi. Namun diplomasi memiliki beberapa kelebihan. Pertama, pada tataran praktik, secara nyata telah ada upaya diplomasi sejak 2005 yang dijalankan kedua negara untuk menyelesaikan Ambalat. Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono (20/5/09) juga menyatakan perundingan Ambalat masih berlangsung. Artinya pilihan penyelesaian diplomatik adalah yang paling rasional meski harus dikawal.
Komunikasi Diplomatik
Penyelesaian diplomatik dimulai dengan pembukaan komunikasi diplomatik Indonesia dengan Malaysia (keterangan pers Departemen Luar Negeri, Jumat 4 Maret 2005). Malaysia menjawab pada 25 Februari 2005 dengan menyampaikan pandangan mereka bahwa wilayah itu adalah wilayahnya. Presiden SBY kemudian berkomunikasi dengan Perdana Menteri Malaysia Abdullah Ahmad Badawi melalui telepon Senin 8 Maret 2005 sebelum meninjau Ambalat. Pembicaraan berlangsung konstruktif untuk menyelesaikan masalah dengan baik dan Badawi pun akan mengirimkan Menteri Luar Negeri Malaysia untuk mengunjungi Indonesia.
Diplomasi memasuki babak baru setelah Menlu Malaysia Syed Hamid Albar bertemu dengan Menlu RI Hasan Wirajuda di Jakarta (9/3/2005) bahkan diterima oleh Presiden SBY. Dalam pertemuan antarmenlu telah disepakati bahwa kedua belah pihak akan membentuk tim teknis yang akan melakukan perundingan ke arah penyelesaian Blok Ambalat. Pertemuan ”penyelesaian diplomasi” pertama dilakukan pada 22 dan 23 Maret 2005. Pertemuan tim teknis Indonesia-Malaysia dilanjutkan di Langkawi pada 25-26 Mei, di Yogyakarta 25-26 Juli, di Johor Baru pada 27-28 September 2005 dan Desember 2005.
Namun hingga 2006 masalah sengketa Blok Ambalat antara Malaysia dan Indonesia masih dalam proses perundingan oleh kedua negara dan belum ada penyelesaian yang dapat diterima oleh kedua negara. Dalam pertemuan bilateral antara PM Abdullah Ahmad Badawi dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Gedung Negara Tri Arga, Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 12-13 Januari 2006 telah disepakati bahwa, sengketa Blok Ambalat akan terus diselesaikan secara perundingan.
Kedua, secara moral penyelesaian diplomasi lebih dipilih karena diplomasi merupakan instrumen politik luar negeri yang beradab, murah, dan terukur. Konfrontasi dan perang semakin banyak dicibir karena tidak hanya mahal tetapi juga karena efek rusaknya yang sulit terkontrol. Yang menyedihkan adalah analisa bahwa dari sisi Alutsista kita akan kalah. Perintah untuk tidak mengeluarkan tembakan dari kapal perang kita da cukup mengusir kapal Malaysia cukup bijaksana. Alasan lain, Indonesia dan Malaysia adalah tetangga serumpun yang ada dalam kerangka ”the ASEAN Way” dalam penyelesaian aneka sengketa yang ada.
Fase Diplomasi
Alur penyelesaian diplomatik yang telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan untuk mengeksplorasi dan mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat. Jalan keluar ini ada tiga alternatif. Satu, negara yang bersengketa tidak menyepakati solusi dan membiarkan permasalahan ini tidak terselesaikan (baca: mengambang) dengan catatan negara yang bersengketa menyepakati suatu status quo. Dua, negara yang bersengketa tidak menyepakati batas, tetapi bersepakat untuk melakukan pengelolaan bersama. Tiga, negara yang bersengketa sepakat untuk membawa sengketa mereka ke forum penyelesaian sengketa. Alur penyelesaian diplomatik yang telah disepakati sendiri mencakup dua fase. Fase pertama adalah pembicaraan untuk mengeksplorasi dan mengetahui posisi masing-masing negara atas klaimnya di Blok Ambalat. Fase kedua adalah bagaimana kedua negara bisa menyepakati jalan keluar dari klaim tumpang tindih atas Blok Ambalat.
Jika diplomasi gagal maka krisis bisa kembali terjadi kapan saja. Konfrontasi akan sangat kontra produktif bagi hubungan bilateral, maupun stabilitas regional ASEAN ke depan. Krisis dan konfrontasi juga akan berakibat perluasan spektrum politik luar negeri tidak lagi semata menjadi pembahasan para elite decision makers tetapi meluas merambah ke wilayah keterlibatan publik. Ini tentu saja positif dalam konteks demokratisasi politik luar negeri agar kebijakan yang diambil accountable terhadap rakyat.
Tetapi sayang, mencermati krisis terdahulu, keterlibatan publik lebih cenderung mengarah kepada ekspresi emosi, kemarahan, sweeping, ajakan berperang, penggalangan relawan dan sebagainya. Padahal eloknya keterlibatan itu lebih terarah kepada pernyataan sikap, artikulasi kepentingan, maupaun aksi yang rasional dan terukur.
Penyelesaian Ambalat membutuhkan tidak hanya tekad dan upaya diplomasi bilateral berkelanjutan tetapi juga sikap saling respek untuk tidak melakukan provokasi. Selagi diplomasi masih bergulir, provokasi dan pelanggaran teritori tentu berbahaya. Bagi Indonesia, diplomasi juga harus dikawal dengan menunjukkan kewibawaan, kekuatan dan ketegasan. Kaum realis mengatakan, ‘’Jika ingin damai bersiaplah untuk berperang’’ (if you want peace, prepare for war).
B. Tanggapan dan Beberapa Solusi Mengenai Kasus Ambalat
Pendahuluan
Malaysia dan Indonesia adalah dua negara tetangga yang sangat dekat, bukan hanya dari segi letak geografis tetapi dari segi budaya dan asal-usul bangsanya. Akan tetapi, walau serumpun dengan bahasa yang mirip, hubungan kedua negara tidak bisa dikatakan selalu rukun dan manis. Sejarah kedua bangsa pernah dihiasi tinta hitam peperangan, yang dikenal dengan Konfrontasi Malaysia Indonesia pada tahun 1962-1965. Beberapa kasus sengketa perbatasan wilayah pun pernah terjadi antara keduanya.
Kasus yang paling baru, dan yang menjadi pembicaraan hangat beberapa bulan belakangan ini adalah sengketa kedua negara mengenai blok migas di perairan Ambalat di wilayah Sulawesi. Sengketa ini menjadi berita hangat yang menghiasi media massa, di Indonesia khususnya. Melalui makalah ini kami ingin mencoba melihat bagaimana sengketa ini diselesaikan jika memakai pemikiran Donald W. Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgiveness in Politics, dan tujuh langkah menciptakan perdamaian menurut Glenn Stassen dalam bukunya Just Peacemaking: transforming initiatives for
Justice and Peace
.
Pokok Masalah : Perairan Ambalat di Laut Sulawesi
Masalah antara Indonesia dan Malaysia seputar blok Ambalat mengemuka ketika terbetik kabar bahwa pemerintah Malaysia melalui perusahaan minyak nasionalnya, Petronas, memberikan konsesi minyak (production sharing contract) kepada perusahaan minyak Shell, atas cadangan minyak yang terletak di Laut Sulawesi (perairan sebelah timur Kalimantan). Pemerintah Indonesia mengajukan protes atas hal ini karena merasa bahwa wilayah itu berada dalam kedaulatan negara Indonesia.
Sebenarnya klaim Malaysia terhadap cadangan minyak di wilayah itu sudah diprotes Indonesia sejak tahun 1980, menyusul diterbitkannya peta wilayah Malaysia pada tahun 1979. Peta tersebut mengklaim wilayah di Laut Sulawesi sebagai milik Malaysia dengan didasarkan pada kepemilikan negara itu atas pulau Sipadan dan Ligitan. Malaysia beranggapan bahwa dengan dimasukkannya Sipadan dan Ligitan sebagai wilayah kedaulatan Malaysia, secara otomatis perairan di Laut Sulawesi tersebut masuk dalam garis wilayahnya. Indonesia menolak klaim demikian dengan alasan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan hukum internasional.
Untuk memperjelas pokok permasalahan mengenai sengketa wilayah ini, kutipan dari tulisan Melda Kamil Ariadno, Pengajar Hukum Laut Fakultas Hukum UI, Ketua Lembaga Pengkajian Hukum Internasional (LPHI) FHUI, yang dimuat di Kompas, 8 Maret 2005, dapat membantu.
Aksi dan Reaksi Yang Ditimbulkan
Walaupun pemerintah Indonesia dan Malaysia berulang kali menegaskan bahwa penyelesaian dengan cara kekerasan bukanlah pilihan yang mau diambil, dan kedua pihak akan mengedepankan dialog melalui jalur-jalur diplomasi, masalah ini berkembang menjadi perdebatan seru karena kedua pihak sama-sama kukuh pada pendiriannya. Malaysia melalui Perdana Menteri Abdullah Badawi dan Menlu Syeh Hamid Albar menegaskan bahwa pihaknya tidak salah dalam melakukan uniteralisasi peta 1979, dan bahwa konsesi yang diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di
wilayah teritorial Malaysia. Sementara pemerintah Indonesia melalui pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Deplu, TNI, maupun presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menegaskan bahwa Indonesia tidak akan melepaskan wilayah itu karena wilayah itu merupakan kedaulatan penuh Indonesia. Tentang hal itu jurubicara TNI AL, Laksamana Pertama Abdul Malik Yusuf mengatakan kepada Asia Times, “We will not let an inch of our land or a drop of our ocean fall into the hands of foreigners.”
Di Indonesia masalah ini kemudian menjadi santapan media massa dan memancing reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat. Sentimen anti-Malaysia dengan slogan “Ganyang Malaysia” pun lalu berkumandang. Kedutaan Besar dan Konsulat-konsulat Malaysia tiba-tiba disibukkan dengan aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang mengecam sikap Malaysia itu. Di beberapa daerah aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran bendera Malaysia dan penggalangan sukarelawan “Front Ganyang Malaysia.” Pihak DPR-RI pun bersuara keras meminta pemerintah bertindak tegas atas
pelanggaran terhadap wilayah kedaulatan RI di Laut Sulawesi. Di wilayah yang dipersengketakan pun ketegangan-ketegangan terjadi antara tentara Malaysia dengan TNI. TNI menggelar pasukan dan kapal-kapal perangnya di wilayah tersebut, yang dikatakan untuk mengimbangi kapal-kapal perang Malaysia yang sudah lebih dulu ada di sana. Bahkan di Pulau Sebatik, yang berbatasan darat dengan Malaysia, TNI dan Tentara Diraja Malaysia saling mengarahkan moncong senjatanya, dan konon saling ejek pun kerap terjadi. Kapal-kapal perang Malaysia diberitakan mengganggu pembangunan mercusuar di atol Karang Unarang, bahkan sempat menangkap dan menyiksa seorang pekerjanya. Saling intimidasi antara kapal-kapal perang Malaysia dan kapal-kapal TNI AL terjadi tiap hari. Yang paling parah terjadi pada tanggal 8 April 2005, ketika KRI Tedong Naga saling serempet dengan KD Rencong di dekat Karang Unarang.
Insiden serempetan dua kapal perang itu kembali menghangatkan suasana, padahal sebelumnya pada tanggal 22-23 Maret 2005, telah diadakan pertemuan teknis antara perwakilan kedua negara untuk mencari solusi yang damai. Menlu Malaysia pun telah diterima presiden, dan beberapa anggota DPR RI pun telah menemui PM Malaysia, untuk membicarakan langkah-langkah diplomasi. Kedua pemerintahan juga sudah sepakat melanjutkan dialog berkala setiap dua bulan.
Analisis Masalah : “Forgiveness” dan “Just Peacemaking”
Untuk mencari alternatif jalan keluar bagi masalah ini, kami akan memulai dengan melihat bagaimana reaksi sangat keras muncul dari masyarakat Indonesia terhadap isu ini. Padahal di Malaysia, menurut Menlu Malaysia dalam wawancaranya dengan Gatra, masyarakatnya tenang-tenang saja dan menyerahkan persoalan sepenuhnya di tangan pemerintah. Memakai pemikiran Shriver dalam bukunya An Ethics for Enemis: Forgivenessin Politics , reaksi keras semacam ini bisa dikatakan sebagai akibat memori kolektif sejarah ‘kekalahan’ Indonesia terhadap Malaysia. Memori masa konfrontasi dengan Malaysia di zaman Sukarno, dan kemudian kekalahan Indonesia dari Malaysia dalam kasus Sipadan-Ligitan di Mahkamah Internasional, serta merta membangkitkan kemarahan kolektif juga ketika Malaysia diberitakan ‘berulah’ lagi. Hal ini bisa dilihat dari porsi demikian besar yang diberikan media terhadap masalah ini. Selain itu terlihat juga melalui komentar-komentar yang dilontarkan, bukan hanya oleh masyarakat biasa, tetapi juga oleh para politisi. Banyak yang mendorong pemerintah untuk bersikap keras, bahkan Zaenal Ma’arif, seorang politisi dari Partai Bintang Reformasi (PBR) meminta pemerintah untuk segera menyatakan perang melawan Malaysia.
Bila ditarik lebih jauh lagi, memori kolektif ‘kekalahan’ terhadap Malaysia ini bisa dikaitkan juga dengan kenyataan bahwa jutaan orang Indonesia mengadu nasib sebagai pekerja kelas rendahan di Malaysia. Rasa rendah diri sebagai bangsa bisa jadi tanda disadari telah tertanam dalam memori kolektif bangsa, sehingga ketika ada gejolak sedikit saja, rasa ‘terinjak-injak’ itu begitu kuat. Namun demikian, kami menyadari juga bahwa untuk menelusuri memori kolektif ini, diperlukan penelitian lanjut yang lebih mendalam. Akan tetapi, dengan memperhatikan gejala-gejala yang ada, yaitu dalam reaksi keras masyarakat Indonesia, setiap kali terjadi ‘persinggungan’ dengan Malaysia , kami berpendapat bahwa langkah awal untuk menyelesaikan masalah dengan Malaysia untuk jangka panjang adalah dengan menelusuri dan mengungkapkan memori kolektif itu. Tanpa itu dilakukan, hubungan kedua bangsa yang bertetangga dan bersaudara serumpun ini, akan terus mengalami gejolak seperti yang terjadi belakangan ini.
Selain mencermati reaksi keras masyarakat Indonesia, langkah berikutnya adalah mencermati tindakan Malaysia melakukan klaim atas blok Ambalat ini. Memang informasi yang dapat dikumpulkan tentang hal ini tidak begitu banyak, karena pemerintah Malaysia maupun media Malaysia kelihatannya tidak terlalu membicarakan hal ini dengan terbuka. Akan tetapi, kami tertarik melihat sikap Malaysia yang terlihat begitu enteng dalam melakukan klaim, dan juga begitu yakin akan posisinya.
PM Malaysia ketika ditanya tentang protes Indonesia terhadap klaim Malaysia dengan enteng menyampaikan bahwa konsesi yang diberikan Petronas kepada Shell di perairan Laut Sulawesi berada di wilayah teritorial Malaysia. “Petronas pasti mengerti bahwa wilayah itu adalah wilayah Malaysia karena jika itu wilayah orang lain, untuk apa Petronas sampai ke sana.”
Malaysia juga begitu yakin dengan pendiriannya menarik batas wilayah dengan memakai asas titik pulau terluar, yang berlaku bagi negara kepulauan, padahal Malaysia bukan termasuk Negara kepulauan. Bila memakai prinsip ini, maka terlihat bahwa klaim Malaysia tidak hanya akan mencakup perairan Ambalat saja, tetapi bisa jauh masuk ke dalam wilayah perairan antara Kalimatan bagian Timur dan Sulawesi Utara bagian Barat.
Sikap enteng Malaysia ini oleh beberapa pihak diduga karena Malaysia menganggap masalah ini hanya masalah sumber daya alam. Sementara bagi Indonesia sengketa Ambalat bukanlah sekadar sengketa untuk mendapatkan sumber daya alam. Blok Ambalat merupakan wujud dari wilayah kedaulatan Indonesia. Kehilangan blok Ambalat berarti kehilangan sebagian wilayah kedaulatan. Bahkan blok Ambalat bisa menjadi taruhan bagaimana Indonesia mempertahankan kedaulatannya di wilayah yang dipersengketakan oleh negara lain. Rakyat di Indonesia melihat sengketa blok Ambalat lebih sebagai masalah kedaulatan dan harga diri bangsa ketimbang sekadar perebutan potensi sumber daya alam.
Dengan mengadopsi tujuh langkah penciptaan perdamaiannya Glenn Stassen, apa yang dilakukan Malaysia ini jelas-jelas bukan langkah untuk menciptakan perdamaian. Karena itu adalah tidak ada artinya sama sekali ketika Menlu Malaysia mengatakan bahwa pihaknya siap berunding dengan pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh klaimnya.
Langkah pertama dalam penciptaan perdamaian menurut Stassen adalah menetapkan keamanan bersama (affirm common security), dengan membangun tatanan yang damai dan adil bagi semua pihak. Penetapan batas wilayah dengan membuat peta secara sepihak, dengan memakai pertimbangan menurut pengertian sepihak, seperti yang dilakukan oleh Malaysia, adalah tindakan yang bisa dianggap kebalikan dari langkah ini. Penetapan batas wilayah seperti itu justru menggoyahkan keamanan bersama, bahkan menciptakan ancaman bagi pihak yang lain. Ketika ancaman sudah terjadi, dialog yang mau diadakan pun akan menjadi lebih sulit untuk dijalankan dengan baik. Ini terlihat dalam pertemuan teknis Malaysia-Indonesia membahas masalah Ambalat yang diadakan di Bali tanggal 22-23 Maret lalu. Pertemuan itu berakhir tanpa hasil apa-apa, karena kedua pihak tetap pada pendirian masing-masing.
Karena dalam kasus ini ancaman sudah terjadi, dan tatanan yang damai dan adil digoyahkan, langkah kedua yang dianjurkan Stassen perlu diperhatikan baik-baik. Itu adalah mengambil inisiatif lebih dulu untuk perdamaian (take independent initiatives). Dalam kasus ini, pihak yang manakah yang mengambil inisiatif lebih dulu untuk menyelesaikan masalah? Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa telah mengupayakan dialog atas klaim Malaysia ini sejak lama, yaitu sejak tahun 1980, tetapi tidak mendapat tanggapan berarti, sampai kasusnya menjadi besar karena diberikannya konsesi kepada Shell oleh Petronas Malaysia.
Pemerintah Malaysia melalui Menlunya mengatakan bahwa justru Indonesialah yang melakukan inisiatif provokatif, dengan membangun mercusuar di atol Karang Unarang yang diklaim Malaysia sebagai wilayahnya, sedangkan Malaysia selalu siap untuk berunding. Hanya pertanyaan yang diajukan pihak Indonesia adalah berunding dengan kondisi seperti apa? Apakah dengan kondisi melakukan pengakuan implisit akan klaim Malaysia lebih dulu (dengan tidak memasuki lagi wilayah yang sudah diklaim Malaysia)? Pemerintah Indonesia bersikukuh dialog dilakukan dengan tetap membangun mercusuar itu, karena itu termasuk wilayahnya. Jalan tengah yang bisa ditawarkan adalah dengan membiarkan wilayah itu menjadi wilayah tak bertuan untuk sementara, sampai ditemukan titik temu melalui dialog. Namun, melihat perkembangan yang ada sekarang. Kelihatannya pilihan status quo itu juga enggan untuk diterima.
Akan tetapi, ada langkah ketiga menurut Stassen, yaitu Talk to your enemy. Bicaralah, lakukan negosiasi/perundingan, cari jalan keluar dengan memakai metode-metode penyelesaian konflik Tentang hal ini, sudah dilakukan satu kali dan belum berhasil. Namun dijanjikan untuk bertemu kembali bulan Mei, dan kita harus menunggu.
Sambil menunggu, langkah keempat mungkin bisa dilakukan. Itu adalah mengutamakan hak asasi manusia dan keadilan. Penyelesaian konflik yang sudah terjadi harus mengingat hal ini. Kampanye-kampanye anti Malaysia dengan semangat berperang seperti membentuk Front Ganyang Malaysia, merekrut sukarelawan yang siap membela tanah air melawan Malaysia, harus ditinggalkan. Perang hanya akan meninggalkan kesengsaraan. Pengalaman konfrontasi berdarah di masa Soekarno seharusnya menjadi pelajaran. Banyak jiwa yang melayang dan perekonomian negara pun morat marit karenanya. Yang harus dikampanyekan adalah bagaimana menyembuhkan luka-luka bersama akibat
memori kolektif tadi itu.
Selain itu, satu hal lain yang harus diperhatikan pemerintah Indonesia adalah meningkatkan perhatiannya terhadap wilayah-wilayah terluar Indonesia. Sudah lama wilayah-wilayah perbatasan seperti di ujung Barat Sumatera, ujung Utara Sulawesi, ujung Selatan Timor, dan ujung Timur Papua, menjadi ‘anak terlantar’. Perhatian melalui pembangunan fasilitas sosial bagi masyarakat di wilayah-wilayah ini sangat penting. Sipadan dan Ligitan ditetapkan sebagai wilayah Malaysia oleh Mahkamah Internasional di tahun 1998 juga karena kedua wilayah itu tidak pernah ‘disentuh’ oleh Indonesia, namun dibangun dan dikelola oleh Malaysia.
Langkah kelima dan keenam, yang menurut kami masih berkaitan erat adalah Memutus lingkaran setan kekerasan, turut serta dalam penciptaan perdamaian dan Mengakhiri propaganda saling menyalahkan, termasuk memberikan kompensasi/ganti rugi kepada yang dirugikan. Langkah-langkah ini sangat penting, dan dalam kasus Malaysia dan Indonesia, menurut saya kedua bangsa harus menoleh bersama ke belakang, sejarah konflik yang pernah terjadi antara kedua bangsa harus diungkapkan, dan kemudian mencari jalan untuk mengakhiri semua kecurigaan satu dengan yang lain .Kedua langkah ini terkait erat dengan teori Shriver, “mengungkapkan untuk mengingat kejahatan yang sudah dilakukan, dan kemudian mengampuni.”
Kemudian langkah yang terakhir adalah bekerja bersama-sama untuk menyelesaikan konflik ini dengan transparan dan terbuka. Semua upaya untuk pengungkapan masalah dilakukan dengan jujur dan terbuka untuk kedua bangsa. Kami tidak setuju dengan pendapat Menlu Malaysia yang mengatakan bahwa masalah ini hanya masalah teknis sehingga masyarakat Malaysia tidak perlu tahu. Ini hanya urusan dua pemerintahan.
Proses negosiasi, kemajuan-kemajuan dan hambatan-hambatannya harus dibuat terbuka kepada publik, sehingga publik bisa turut berpartisipasi dengan menyumbangkan opininya.
Penutup
Dengan menerapkan tujuh langkah ini dalam proses perundingan, serta dengan menjalankan juga pengungkapan luka dalam memori kolektif kedua bangsa, masalah sengketa Ambalat ini menurut kami akan bisa diselesaikan dengan lebih menyeluruh. Bukan hanya sekedar menyelesaikan satu kasus yang sekarang saja, tetapi juga meletakkan dasar bersama untuk menghadapi masalah-masalah serupa di masa mendatang.
Namun demikian, kami menyadari bahwa berteori selalu lebih mudah daripada menerapkan dalam kenyataan. Memakai cara Shriver dan Stassen untuk menyelesaikan sengketa Ambalat juga masih perlu dibuktikan. Akan tetapi, Glenn Stassen menunjukkan keberhasilan teorinya dalam menyingkirkan rudal-rudal balistik di Eropa, karena itu kami bisa optimis juga, kalau cara ini juga bisa saja berhasil di sini.
BAB III
PENUTUP
Geopolitik diartikan sebagai sistem politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu Negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya, politik Negara itu secara langsung akan berdampak pada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu pada geografi sosial (hukum geografis), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.
Indonesia dan Malaysia adalah dua negara yang saling berdekatan dan menjalin hubungan bilateral yang sudah berlangsung sejak lama. Meski demikian, antara kedua negara ini sering terjadi perselisihan, khususnya mengenai permasalah batas wilayah. Fakta memperlihatkan beberapa pulau yang telah diambil oleh pihak Malaysia dari Indonesia, contohnya seperti Pulau Sipadan dan Ligitan. Dan hingga kini yang menjadi permasalahan terbaru, kedua pihak tersebut sedang memperebutkan satu wilayah yang kaya akan sumber daya minyak. Malaysia mengklaim daerah Ambalat, yang terletak di sebelah timur Pulau Kalimantan Timur tersebut termasuk kedalam kepemilikan wilayahnya. Indonesia yang memiliki bukti kuat atas kepemilikannya, tidak begitu saja menerima pernyataan mentah tersebut. Sehingga hal ini membuat sautu hubungan yang kurang baik di antara dua pihak melalui konflik yang ditimbulkan. Dan parahnya, sampai sekarang belum didapatkan jalan keluar yang dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Dari kesimpulan yang dapat kami kemukakan di atas. Kami mengaharapkan agar pemerintah Indonesia dapat lebih tegas dalam menyegerakan permasalahan Ambalat tersebut. Karena hal ini dapat menunjukkan Sistem Geopolitik Indonesia yang kuat kepada seluruh dunia. Supaya mereka tidak dengan mudah meremehkan martabat bangsa Indonesia. Indonesia telah merdeka, maka sepatutnya kita menghapuskan segala praktek yang bertautan dengan asas kemerdekaan yang telah direnggut bangsa Indonesia.
Bagi masyarakat Indonesia sendiri, jangan mudah terpengaruh untuk melakukan aksi kekerasan dan tak beretika demi mengungkapkan aspirasinya terhadap permasalahan yang dimaksud. Kita harus tetap berkepala dingin dalam menyelesaikan berbagai permasalahan, bukankah itu adalah hal yang paling baik untuk tidak menebar kebencian dan kerusakan di muka bumi ini. Untuk itu selesaikanlah kasus ini dengan cara damai mencapai jalan keluar yang saling menguntungkan Indonesia dengan negara serumpunnya, Negeri Jiran Malaysia.
Label: pendidikan



